Pembunuh Pengusaha ATK di Malang Divonis 1 Tahun Penjara

Konten Media Partner
17 Maret 2021 18:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AP (17), saat kasusnya masih ditangani Polres Kepanjen, Malang. (foto:Rizal Adhi Pratama).
zoom-in-whitePerbesar
AP (17), saat kasusnya masih ditangani Polres Kepanjen, Malang. (foto:Rizal Adhi Pratama).
ADVERTISEMENT
MALANG - Kasus pembunuhan yang dilakukan AP (17) terhadap Rudi Jauhari (48) pengusaha ATK terbesar di Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ternyata sudah memasuki sidang vonis pada Senin lalu (15/03/2021), di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
ADVERTISEMENT
Yang mengejutkan, hasil putusan pengadilan tersebut hanya menvonis AP 1 tahun penjara. Sedangkan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 8 tahun penjara.
Hal ini diketahui wartawan tugumalang.id, usai mengakses hasil putusan PN Kepanjen di website sipp.pn-kepanjen.go.id, terlihat terdakwa sudah divonis Pidana Penjara Waktu Tertentu (1 tahun).
Saat wartawan tugumalang.id mengkonfirmasi kepada PN Kepanjen melalui Humas PN Kepanjen, Reza Aulia, ia membenarkan informasi tersebut.
"Tapi untuk lebih jelasnya silahkan datang langsung ke PN Kepanjen besok, karena sangat terbatas kalau hanya melalui telepon," ucapnya saat ditelepon pada Rabu (17/03/2021).
Lebih lanjut, wartawan tugumalang.id mencoba mewawancarai Jaksa Penuntut Umum, Anak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Misael Tambunan, ia membenarkan hasil putusan tersebut.
"Memang benar tuntutan 8 tahun, diputuskan 1 tahun oleh Hakim PN Kepanjen," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Putusan tersebut diperingan dari tuntutan jaksa, karena beberapa pertimbangan hakim.
''Anak berlaku sopan selama persidangan, anak mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. Ibu Mulyani atau istri korban atau ahli waris telah memaafkan perilaku korban," bebernya.
Namun, Misael tetep memiliki beberapa pertimbangan kenapa AP harus tetap mendapatkan hukuman 8 tahun penjara.
"Karena anak melakukan tindakan menghilangkan nyawa seseorang dan perbuatan tersebut dilakukan secara keji," tegasnya.
"Sesuai dengan Pasal 339 KUHP pembunuhan yang disertai pidana lainnya, maksimalnya seumur hidup minimal 20 tahun. Karena dilakukan anak, maka ancamannya setengah pidana," sambungnya.
Terakhir, Misael mengatakan jika pihaknya telah melakukan banding terhadap keputusan tersebut.
"Bahwa pada putusan tersebut, jaksa telah menyatakan banding. Dengan alasan putusan hakim tidak mencerminkan rasa keadilan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT