Pembunuh Pengusaha ATK Turen Divonis 1 Tahun dengan Pasal 365 KUHP

Konten Media Partner
18 Maret 2021 16:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Humas PN Kepanjen, Reza Aulia saat dikonfirmasi pada Kamis (18/03/2021). (Foto Rizal/ Tugu Malang)
zoom-in-whitePerbesar
Humas PN Kepanjen, Reza Aulia saat dikonfirmasi pada Kamis (18/03/2021). (Foto Rizal/ Tugu Malang)
ADVERTISEMENT
MALANG - Vonis terhadap AP (17), perampok dan pembunuh sadis pengusaha ATK terbesar di Turen, Kabupaten Malang, yang hanya satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen membuat masyarakat gempar.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, pembunuhan yang dilakukan oleh AP terhadap Rudi Jauhari (48) tergolong sadis. AP menyayat tubuh Rudi berkali-kali menggunakan cutter hingga akhirnya meninggal dunia akibat kehabisan darah.
Humas PN Kepanjen, Reza Aulia, mengatakan dalam persidangan yang terbukti hanya pasal 365 KUHP, yaitu tentang pencurian dengan kekerasan.
"Kalau di pasal 339 dan terdiri dari beberapa dakwaan. Kalau menurut pertimbangan hakim, pasal yang terbukti 365 KUHP. Pasal 365 KUHP ancaman hukumannya paling lama 9 tahun," ucapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (18/03/2021).
Ia juga mengatakan jika terdakwa saat ini masih 17 tahun dan merupakan seorang anak-anak. Oleh karena itu masa hukumannya akan lebih singkat daripada orang dewasa.
"Perkara tersebut merupakan perkara anak, maka hukum acaranya berbeda dengan hukum acara pidana. Untuk itu masa penahannya lebih singkat, otomatis penanganan perkaranya lebih singkat tidak seperti perkara biasanya," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Reza mengatakan bahwa pihak keluarga juga sudah memaafkan perilaku AP.
"Vonis 1 tahun juga mempertimbangkan pihak korban yang sudah memaafkan si pelaku. Perkara anak ini khusus penangannya, jadi keringanannya juga dari keluarga korban sudah memaafkan," tuturnya.
"Namun jaksa dan hakim mempunyai pertimbangan masing-masing. Jaksa memang menuntut 8 tahun, tapi korban telah memaafkan," sambungnya.
Lebih lanjut, Reza menegaskan jika keputusan hakim bukanlah akhir dari segalanya. Karena masih ada proses banding yang bisa dilakukan Jaksa Penuntut Umum Anak.
"Putusan hakim ini bukan akhir dari segalanya, karena ada upaya hukum dilakukan oleh jaksa. Bahwasanya jaksa tidak sependapat dengan putusan hakim, nanti perkara ini diperiksa kembali," ujarnya.
untuk informasi berita jawa timur bisa kunjungi tugujatim.id dan berita malang raya tugumalang.id
ADVERTISEMENT