Pemda Malang Raya Modifikasi Aturan Teknis PSBB Instruksi Mendagri

Konten Media Partner
7 Januari 2021 14:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sutiaji. Foto: Humas Pemkot Malang
zoom-in-whitePerbesar
Sutiaji. Foto: Humas Pemkot Malang
ADVERTISEMENT
MALANG - Turut menindaklanjuti Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, Pemerintah Daerah Malang Raya menggelar Rapat Koordinasi pembahasan PSBB, pada Kamis (7/1/2021).
ADVERTISEMENT
Dikoordinir langsung oleh Wali Kota Malang, Sutiaji, Rakor tersebut dihadiri oleh Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko beserta jajarannya dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Malang.
Ketiga kepala daerah tersebut sepakat jika secara teknis pelaksanaan PSBB akan diberlakukan sesuai dengan kebutuhan.
"Tidak semua instruksi dari Mendagri dapat kita laksanakan di wilayah Malang Raya. Namun kami menyepakati untuk memodifikasi dan disesuaikan dengan keadaan di wilayah Malang Raya," ujar Sutiaji.
Diantaranya, dalam rakor tersebut disepakati bahwa untuk perkantoran selama masa PSBB berlangsung, akan diberlakukan pembatasan kuota menjadi 25 persen WFO dan 75 persen WFH. Hal itu juga untuk menekan klaster perkantoran yang belakangan menjadi paling marak, disusul dengan klaster keluarga.
"Jika sesuai instruksi Mendagri jam aktifitas usaha berakhir pukul 19.00 WIB, maka Malang Raya akan ambil opsi pukul 20.00 WIB atau pukul 21.00 WIB. Nanti akan segera kita finalisasi secara teknis setelah rakor berikutnya," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, jika Instruksi Mendagri mengatur pembatasan kegiatan restoran, untuk layanan makan dan minum ditempat sebanyak 25 persen, maka sesuai kearifan lokal, Pemkot Malang akan memberlakukan 50 persen. Kemudian untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang, tetap diijinkan sesuai jam operasional.
Tak hanya itu, pembelajaran tetap dilaksanakan secara daring. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dan untuk pekerjaan konstruksi dapat beroperasi 100 persen.
Kegiatan peribadatan juga turut dibatasi menjadi 50 persen dari total kuota secara keseluruhan. Termasuk dengan okupansi hotel juga dibatasi 25 persen.
"Tapi kita lihat saja karena selama COVID-19 ini okupansi dari masing-masing mall maupun hotel tidak pernah lebih dari 25 persen kecuali weekend," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, pria berkacamata itu mengatakan, akan segera melakukan rapat koordinasi lanjutan untuk membahas finalisasi teknis pelaksanaan PSBB di wilayah Malang Raya. Dengan harapan, agar instruksi Mendagri dapat berjalan dengan optimal di Kota Malang.
"Ini adalah instruksi dari Mendagri sehingga mau tidak mau kita harus menjalankannya," jelasnya.
Kendati demikian, dia menghimbau agar masyarakat, khususnya di wilayah Kota Malang, untuk tetap tenang dan menerapkan protokol kesehatan.
"Sebab, penerapan PSBB ini dilakukan demi kebaikan kita semua, dan modifikasi PSBB akan dilakukan sesuai kebutuhan wilayah," tegasnya.