Pemkab Malang Wajibkan Pemodal Libatkan UMKM

Konten Media Partner
18 Januari 2021 11:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekda Kabupaten Malang. Foto: Rizal Adhi
zoom-in-whitePerbesar
Sekda Kabupaten Malang. Foto: Rizal Adhi
ADVERTISEMENT
MALANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, ingin agar pemodal di Kabupaten Malang bisa menggandeng Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Malang.
ADVERTISEMENT
"Meskipun ada penanam modal baik asing maupun dalam negeri, tetap jangan meninggalkan UMKM, harus melibatkan UMKM. Jadi, mereka UMKM yang ada disekitarnya itu dilibatkan. Bisa ikut berjalan. Tidak hanya pemodal saja," jelasnya, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, pada Senin (18/01/2021).
"Kita selalu kalau ada PMA (Penanam Modal Asing) dan PMDN (Penanam Modal Dalam Negeri), kita melibatkan selain tenaga kerja juga usaha setempat termasuk UMKM," sambungnya.
Wahyu mencontohkan, pelibatan UMKM mulai dari pembuatan kemasan dan sebagainya. "Misalkan ada pabrik dengan produk apa, bisa melibatkan UMKM untuk packagingnya (kemasan). Dalam perijinan kita selalu meminta itu, tapi kita akan evaluasi sejauh mana sudah dilaksanakan," ujarnya.
Apakah ada yang sudah melaksanakan hal tersebut? Mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang ini, meyakini sudah ada. "Tapi mereka akan melaporkan kalau itu sudah ada, menurut saya sudah ada tapi dalam bentuk yang belum besar," pungkasnya.
ADVERTISEMENT