Pemkot Serahkan 760 Sertifikat Tanah untuk Warga Malang

Konten Media Partner
24 Agustus 2020 16:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sutiaji (baju hitam). Foto: Humas Pemkot Malang
zoom-in-whitePerbesar
Sutiaji (baju hitam). Foto: Humas Pemkot Malang
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MALANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyerahkan 760 sertifikat tanah kepada warga Kota Malang, di halaman depan Balaikota Malang, pada Seni (24/8/2020).
ADVERTISEMENT
Rinciannya, 300 bidang tanah di Kelurahan Gadang, 150 bidang di Kelurahan Kedungkandang, 100 bidang di Kelurahan Buring, 60 bidang di Kelurahan Bumiayu, 100 bidang di Kelurahan Bandungrejosari, dan 50 bidang Kelurahan Wonokoyo.
Selain itu, juga ada penyerahan 160 sertifikat tanah aset Pemkot Malang. Rinciannya, 61 bidang dari kegiatan rutin dan 45 bidang dari kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sutiaji. Foto: Humas Pemkot Malang
Kantor Pertanahan Kota Malang telah melaksanakan sertifikasi melalui PTSL untuk bidang-bidang tanah yang berada di wilayah Kota Malang. Saat ini, merupakan tahun keempat pelaksanaan PTSL di wilayah Kota Malang.
Pada tahun 2020, Kantor Pertanahan Kota Malang ditargetkan untuk dapat melaksanakan kegiatan pengukuran dengan penerbitan 3.500 peta bidang tanah serta penerbitan sertifikat hak atas tanah sebanyak 3.020 bidang. Dari target tersebut, hingga saat ini telah terbit 1.903 sertifikat.
ADVERTISEMENT
“Di pertengahan tahun 2020 ini sudah diselesaikan 106 bidang, dan berikutnya ditargetkan lebih dari 140 bidang lagi yang harus terselesaikan milik Pemerintah Kota Malang agar segera tersertifikat tahun ini," ujar Wali Kota Malang, Sutiaji.
Pemkot Malang. Foto: Humas Pemkot Malang
"Tahun depan kami targetkan dua kali lipat. Kami minta 300 minimal bisa diselesaikan sehingga lebih dari 4000 aset-aset pemerintah kota," imbuhnya.
Melalui PTSL tersebut, Sutiaji berharap pada tahun 2021, seluruh bidang tanah yang berada di wilayah Kota Malang telah terukur dan diterbitkan sertifikat hak atas tanahnya sehingga Kota Malang akan menjadi Kota Lengkap dalam pendaftaran tanah.
“Legalitas memang penting sehingga meminimalisir konflik di lapangan,” jelas Sutiaji.
ads
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Kota Malang, Sulam Samsul, menyatakan bahwa ditargetkan sebelum tanggal 24 September 2020, seluruh sertifikat hak atas tanah sebanyak 3.020 bidang dapat terselesaikan.
ADVERTISEMENT
"Saat ini sudah 1093 bidang atau hampir 70 persen terselesaikan" tandas Sulam.(ads)