Pencuri HP di Malang Ketahuan Pelihara Elang Bondol

Konten Media Partner
22 November 2019 18:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Burung Elang Bondol yang diamankan oleh Polres Malang Kota. Foto: ali dan ghufron.
zoom-in-whitePerbesar
Burung Elang Bondol yang diamankan oleh Polres Malang Kota. Foto: ali dan ghufron.
ADVERTISEMENT
TUGUMALANG.ID-Nasib Nur Rohman, 33, warga Jalan Joyogrand, Kota Malang seperti jatuh tertimpa tangga. Bagaimana tidak, dia mula-mula ditangkap polisi karena kasus pencurian handphone. Setelah diselidiki, ternyata dia di rumahnya memelihara hewan yang dilindungi yakni burung elang bondol.
ADVERTISEMENT
Dalam rilis kepada media, Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander, Jum'at (22/11) mengatakan, pencurian handphone terjadi di sebuah etalase milik swalayan di Jalan Gajayana Nomor 500, Kota Malang.
Setelah mengambil handphone tersebut, lalu sim card yang ada di handphone di buang oleh pelaku."Tim langsung melakukan pengeledahan di rumah tersangka dan menangkap-nya," ucap Dony.
Konfrensi pers di Polres Malang Kota, Jum'at (22/11).
Pada saat melakukan pengeledahan di rumah tersangka, pihak Polres Malang Kota menemukan hewan yang dilindungi oleh pemerintah."Saat penggeledahan di rumah pelaku terdapat salah satu ekor burung "elang bondol" yang dilindungi pemerintah," ungkapnya.
Menurut laporan yang ada, elang tersebut didapat dari teman yang bersangkutan untuk dipelihara. Sedangkan teman dari tersangka sudah meninggal dunia. Elang tersebut masih belum tau pasti apakah mau dijual atau tidak oleh pelaku.
ADVERTISEMENT
Dari keterangan yang didapat oleh Polisi, sampai saat ini masih belum ada informasi mengenai elang tersebut mau diperjualbelikan atau tidak oleh tersangka. Kasus ini masih dalam peneyelidikan karena untuk perawatan hewan terabut cukup mahal, kemungkinan sama tersangka akan dijual.
"Elang ini akan kami rawat, dan akan dikembalikan ke pihak yang berwenang dalam pemeliharaan hewan yang dilindungi, menurut tersangka elang itu dirawat sejak tahun 2006," jelasnya.
Sementara itu, Polhut Bidang Pengamanan BKSDA Jatim, Hari Purnomo mengatakan, pihaknya akan melakukan perawatan terhadap elang tersebut, yang nantinya dikembalikan ke tempat perlindungan hewan di Surabaya.
"Kami akan rawat elang ini sementara waktu, apakah elang bondol ini kami masukkan ke satwa hewan atau nanti dilepas ke hutan lagi, nanti sesuai dengan hasil perawatan dan pemeriksaan hewan tersebut," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Reporter : Ali dan Ghufron.