Pengacara Pelajar yang Bunuh Begal Sebut 2 Pembegal Dibebaskan

Konten Media Partner
21 Januari 2020 14:31 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara ZA, Bakti Riza Hidayat (kanan) di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Kepanjen, Malang, Senin (20/1/2020). (Foto: Rizal Adhi Pratama)
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara ZA, Bakti Riza Hidayat (kanan) di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Kepanjen, Malang, Senin (20/1/2020). (Foto: Rizal Adhi Pratama)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Malang – Salah satu pengacara pelajar yang bunuh begal di Malang, Bakti Riza Hidayat, menegaskan bahwa pelaku yang membegal kliennya, ZA (17) pada 8 September 2019, memang berjumlah empat orang. Yang mana, dua di antaranya kini bebas, dan satu lainnya ditahan atas kasus pemerasan.
ADVERTISEMENT
Empat orang tersebut antara lain Misnan (35) yang tewas terbunuh; Ali Wafa yang kini menjadi saksi dan ditahan di Polres Malang karena kasus pemerasan sebelum ia melakukan pembegalan terhadap ZA; dan 2 lain yang bebas yakni atas nama Ahmad (22) dan Rojikin (41).
Untuk diketahui Ahmad dan Rojikin bebas dari jerat hukum lantaran pihak berwajib tidak bisa membuktikan bahwa dua orang tersebut terlibat pembegalan ataupun pemerasan. Hanya Misnan (begal yang tewas) dan Ali Wafa yang kasusnya masih berlanjut ke ranah hukum terkait pembegalan yang dilakukan terhadap ZA.
Suasana sidang lanjutan kasus ZA di PN Kepanjen, Malang, Senin (20/1/2020 kemarin. (Foto: Rizal Adhi Pratama)
Bakti Riza Hidayat menjelaskan pada saat kejadian, ZA dihalangi oleh Misnan dan Ali Wafa untuk diarahkan ke dalam kebun tebu yang menjadi lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
“Kunci motor ZA dirampas oleh pelaku Ali untuk digiring ke dalam area perkebunan tebu di Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang,” terang Bakti pada tugumalang.id melalui sambungan telepon, Selasa (21/1/2020).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa waktu di TKP sudah ada 2 orang lain yang sudah menunggu yaitu Ahmad dan Rojikin.
“Namun keduanya dibebaskan karena alat bukti kurang,” jelas Bakti.
Ia juga menjelaskan bahwa Ali sendiri sudah ditahan dan divonis hukuman selama 1 tahun tiga bulan. Namun, penahanan terhadap Ali tersebut merupakan penahanan atas kasus lain. Yakni kasus pemerasan lain yang sebelumnya dilakukan oleh Ali.
Sedangkan terkait kasus pembegalan yang dilakukan Ali dan Misnan, hingga saat ini masih belum dilanjut ke persidangan.
ADVERTISEMENT
“Jadi Ali ini ternyata sudah divonis pada 9 Desember 2019 lalu, namun dari kasus pemerasan yang lain. Artinya Ali sudah berkali-kali melakukan pemerasan ini,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa Ali, salah satu pembegal yang merupakan teman Misnan kini ditahan di Rutan Polres Malang akibat kasus pemerasan.
“Memang Ali sudah ditahan untuk kasus pemerasan selama 1 tahun 3 bulan," terang Andaru kepada tugumalang.id Selasa (21/1/2020).
Namun, untuk dua pembegal lain yang dinyatakan bebas tersebut, pihaknya untuk sementara masih enggan berkomentar. Ia tidak mau berkomentar selama jalannya persidangan ZA belum selesai.
“Ini kan masih jalan persidangan, jadi saya menghormati kejaksaan yang sedang fokus menangani kasus ini,” tutupnya.
Ilustrasi Begal dan Rampok Foto: Muhammad Faisal Nu'man
Reporter : Rizal Adhi Pratama
ADVERTISEMENT