Pengusaha Kafe dan Restoran di Malang Keluhkan PPKM yang Nihil Sosialisasi

Konten Media Partner
18 Januari 2021 17:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Malang, Indra Setiadi. Foto: Ulul Azmy
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Malang, Indra Setiadi. Foto: Ulul Azmy
ADVERTISEMENT
MALANG - Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Malang menyebut Pemkot Malang nihil sosialisasi soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kepada pengusaha kafe dan resto. Khususnya terkait pembatasan jam operasional usaha.
ADVERTISEMENT
''Baik secara personal ataupun organisasi tidak ada. Kami tidak dapat surat sama sekali. Padahal, menurut saya itu sekarang yang paling penting adalah sosialisasi protokol kesehatannya itu digencarkan, bukan pembatasan jam operasional,'' ungkap Ketua Apkrindo Malang, Indra Setiadi, pada Senin (18/1/2021).
Harusnya, kata dia, pemerintah terlebih dulu melakukan pemetaan mana usaha yang menerapkan protokol secara serius dan tidak.
"Harusnya kan punya peta dimana tempat kuliner yang bandel, mana yang tidak. Mana yang sudah punya sertifikasi mana yang tidak. Karena terus terang kebijakan (pembatasan jam operasional) ini sangat berdampak pada perekonomian,'' tegasnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kabag Humas Pemkot Malang, Nur Widianto, menjelaskan jika sosialisasi surat edaran terkait kebijakan PPKM sudah diserahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab. Dalam hal ini, Dinkes Kota Malang.
ADVERTISEMENT
Terlepas dari itu, menurut Wid, seharusnya pelaku usaha mengakses informasi itu dari banyak sumber yang telah tersedia dan bebas akses.
"Harusnya sudah. Seperti halnya surat-surat edaran sebelumnya. Lagipula, pintu informasi juga sangat banyak. Soal surat edaran itu mengacu pada pola sebelumnya, yaitu dilewatkan ke OPD pengampu untuk diteruskan ke stake holdernya,'' ucapnya.