Pentingnya Standar Profesi Advokat di Mata Dr Yayan Riyanto

Konten Media Partner
14 Februari 2021 12:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buku karangan Yayan Rianto berjudul Malpraktik Profesi Advokat di Indonesia. Foto: dok
zoom-in-whitePerbesar
Buku karangan Yayan Rianto berjudul Malpraktik Profesi Advokat di Indonesia. Foto: dok
ADVERTISEMENT
MALANG - Potensi kasus penyelewengan profesi advokat di Indonesia dinilai masih tinggi. Sebab utamanya karena tidak ada kontrol pengawasan dari organisasi profesi advokat. Selain itu, penting juga dibentuk Standar Profesi Advokat sebagai pedoman umumnya.
ADVERTISEMENT
Advokat senior yang juga mantan Ketua Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Malang Raya, Dr Yayan Riyanto SH MH, turut menyayangkan hal ini. Gara-gara itu, kualitas produk pelayanan hukum di Indonesia terus menurun. Akibat tidak ada standar kerja profesional hingga pengabaian kode etik alias malpraktik.
''Saya 22 tahun jadi advokat, juga mantan Ketua Peradi. Saya banyak tahu malpraktik itu. Jurusnya cuma satu, harus ada 1 standar profesi, 1 dewan kehormatan, dan 1 kode etik. Selama ini, ketiganya ditentukan masing-masing organisasi profesi yang jumlahnya bejibun,'' katanya, pada Minggu (14/2/2021).
Advokat senior di Malang yang juga mantan Ketua Peradi Malang, Dr Yayan Riyanto SH MH. Foto: Ulul Azmy
Banyak faktor yang dia nilai jadi pemicu. Minimnya unsur pengawasan membuat profesi advokat seolah kebal hukum. Faktanya, kata Yayan, masih banyak kejadian klien pencari keadilan dirugikan advokat yang memberikan jasa hukum dengan kualitas di bawah standar keilmuan.
ADVERTISEMENT
Artinya, dia belum dapat dikatakan paham, apalagi mengimplementasikan fungsi, peran, dan tanggung jawab sebagai seorang advokat profesional.
Jika hal ini dibiarkan, menurut dia, akan menjadi bola liar dan memperbanyak korban-korban pencari keadilan lainnya.
''Apalagi itu bayar lho, berjuta-juta. Sudah habis uang banyak, perkara gak menang. Padahal sudah jelas itu (advokat) gak jelas landasan keilmuannya. Tapi, itu kan gak bisa dijerat (pidana) karena gak ada landasan hukumnya. Dia bisa saja berdalih sudah melakukan tugas,'' paparnya.
Dia mempertanyakan, apakah dalam tugas pelayanan itu sudah sesuai dengan disiplin ilmu dan standar hukum yang ideal? Jika tidak, itulah malpraktik. Namun sayangnya, tidak bisa dilaporkan oleh si korban. Jika ada lembaga pengawas yang objektif, tentu kasus ini bisa dilaporkan.
ADVERTISEMENT
''Bahkan kasus lain, jika kasus tidak klir, biasanya advokat berdalih dengan menyarankan klien untuk membayar hakim atau pihak lawan. Secara kode etik itu sudah salah,'' tambah inisiator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Prodeo Ismaya ini.
Selain itu, kata dia, dalam kondisi dimana organisasi profesi advokat yang terpolar begitu banyak dan sulit diawasi ini, seharusnya mulai diperbaiki. Baik sejak dalam sistem proses penjaringan hingga sanksi tegas profesi. Jadi, jangan hanya terpaku untuk memperbanyak anggota saja.
''Saya banyak temui, calon advokat yang menempuh tes PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) itu semua pasti lulus. Bahkan, misal ada 100 calon, yang lulus 125 orang. Kan aneh ya,'' ujar spesialis kasus yang mendera para pengusaha besar ini.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, wacana merancang standar profesi ini pun juga sudah sering dibahas. Namun macet, karena memang terlalu banyak organisasi profesi yang masih egosentris atau ada konflik kepentingan baik pribadi maupun kelompok.
''Itu yang jadi konsen saya sekarang. Dengan pengawasan dari organisasi advokat, kode etik yang sama, dewan kehormatan yang sama, dan standar profesi yang sama, maka berapapun jumlah organisasinya, dewan pengawasnya tetap satu. Dengan begitu, harapan terwujudnya advokat mulia (oficium nobile) bisa tercapai,'' pungkasnya.(ads)