Penyekatan di Pintu Masuk Kabupaten Malang Mulai 6 Mei 2021

Konten Media Partner
23 April 2021 20:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitriansyah. Foto: Rizal Adhi
zoom-in-whitePerbesar
Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitriansyah. Foto: Rizal Adhi
ADVERTISEMENT
MALANG - Meskipun Satgas COVID-19 sudah mengeluarkan addendum mengenai pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang membuat perjalanan mudik dilarang mulai tanggal 22 April 2021 sampai 24 Mei 2021, namun jajaran Satlantas Polres Malang melaksanakan penyekatan di titik-titik pintu masuk Kabupaten Malang sesuai dengan keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yaitu 6-17 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Namun, Satlantas Polres Malang tetap akan melakukan pengetatan operasi yustisi sejak 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021.
"Kita tidak ada perubahan, penyekatan tetap kita lakukan mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Jadi, atensi dari Polda Jawa Timur untuk meningkatkan operasi yustisi mulai tanggal 22 April 2021 sampai tanggal 5 Mei 2021," terang Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitriansyah, pada Jumat (23/04/2021).
Selain itu, Satlantas Polres Malang juga sudah melakukan antisipasi jika masih saja ada pemudik yang nakal dan berusaha melewati jalur-jalur tikus untuk masuk ke wilayah Kabupaten Malang.
"Kita sampai saat ini sudah melakukan pendataan di mana saja jalan-jalan tikus, juga akan berkolaborasi dengan jajaran Polsek untuk berpatroli. Sampai saat ini sudah kita cek di titik-titik mana saja yang menjadi jalur tikus," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Agung menyampaikan, selama penyekatan ada 7 wilayah Rayon Malang yang diperbolehkan melaksanakan aktivitas seperti biasa. "Dari awal sudah ada himbauan agar tidak mudik. Jadi, warga Malang yang boleh beraktivitas di 7 Rayon Malang mulai dari Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Pasuruan Kota, Pasuruan Kabupaten, Probolinggo Kota, dan Probolinggo Kabupaten," bebernya.
Namun, jika ketahuan ada pengendara yang datang dari bukan 7 wilayah tersebut, akan langsung ditindak tegas. "Nanti seumpama ada pemudik dari Jakarta ke Malang, dan saat ada penyekatan itu dia akan dikembalikan lagi di wilayah setempat," tegasnya.
Terakhir, Agung mengatakan, peraturan ini tegas diterapkan kepada siapapun kecuali warga yang melakukan perjalanan dinas atau yang sedang melakukan perawatan kesehatan. "Peraturan ini berlaku untuk siapapun, kecuali ada perjalanan dinas atau ada yang butuh perawatan yang ada surat kesehatan resmi itu boleh," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Bupati Malang, Muhammad Sanusi, mengatakan ada 6 pos penyekatan untuk menghalau pemudik yang berusaha masuk ke wilayah Kabupaten Malang.
"Rencananya Pos Penyekatan akan ada di 6 titik seperti Pos Bakpao Telo Lawang, exit tol Lawang, exit tol Singosari, exit tol Pakis, Sumberpucung, dan Ampelgading," tutupnya.