Perusahaan di Kota Batu Dilarang Mencicil Tunjangan Hari Raya

Konten Media Partner
18 April 2021 18:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
BATU - Mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan No M/6/HK.04/IV/2021. Didalamnya, setiap perusahaan diwajibkan membayar penuh THR bagi karyawannya.
ADVERTISEMENT
Kabid Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Batu, Adiek Imam Santoso, menjelaskan bahwa pemberian THR pada tahun 2021 wajib dilakukan secara penuh.
Dimana pada tahun 2020, banyak perusahaan yang kesulitan memberikan THR. Sehingga banyak yang memberikan THR tidak penuh atau bahkan dengan dicicil.
"Perusahaan di Kota Batu tak boleh mencicil THR di 2021. Pemerintah pusat menilai kondisinya sudah berangsur angsur membaik. Pembayaran juga harus dilakukan maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ucapnya, pada Minggu (18/4/2021).
Sementara bagi perusahaan yang melanggar ketentuan yang ada, Pemkot Batu akan memberikan sangsi. Disebutkan, perusahaan akan didenda 5 persen dari THR jika perusahaan telat melakukan pembayaran THR. Kemudian, denda tersebut akan disalurkan untuk kesejahteraan karyawan.
ADVERTISEMENT
"Sanksi administratif juga akan diberikan kepada perusahaan yang tak membayar THR secara penuh atau bahkan tidak sama sekali. Seperti, teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan usaha," ujarnya.
Jika ada perusahaan yang memang tak sanggup memberikan THR lantaran masih terdampak pandemi, maka perusahaan harus memberikan bukti laporan keuangan perusahaan. "Kalau beralasan tidak mampu, harus ada bukti keuangan mereka. Nanti kami juga memfasilitasi agar bisa menemukan solusi terbaiknya," ujarnya.