Pilkada, Begini Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Pemungutan Suara

Konten Media Partner
21 Oktober 2020 18:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pilkada. Foto: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pilkada. Foto: Kumparan
ADVERTISEMENT
MALANG - Kabupaten Malang bakal menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 mendatang. Berbeda dari sebelumnya, Pilkada kali ini digelar dalam situasi pandemi Corona.
ADVERTISEMENT
Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona, KPU Kabupaten Malang bakal menerapkan berbagai aturan sesuai protokol kesehatan.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan dan Pemilihan dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhendra Pramudya Mahardika, menjelaskan bahwa Tempat Pemungutan Suara (TPS) bakal dibuat berjarak antara petugas dan pemilih.
Dia melanjutkan, jumlah pemilih dalam 1 TPS paling banyak hanya 500 pemilih saja. "Pada pemilihan sebelumnya 800 pemilih," bebernya, pada Rabu (21/10/2020).
Selain itu, di tiap TPS akan disediakan sarana sanitasi. Meliputi fasilitas cuci tangan dan air mengalir, sabun, dan disinfektan.
"Akan dilakukan disinfeksi terhadap peralatan yang digunakan di TPS. Alat coblos akan disterilisasi secara berkala," ujarnya.
Soal penggunaan masker, sifatnya wajib bagi penyelenggara, pengawas, saksi, dan pemilih yang hadir.
ADVERTISEMENT
Sebelum masuk TPS, kata dia, pemilih akan diukur suhu tubuh menggunakan thermogun. Jika suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius, akan diarahkan ke tempat yang disediakan di luar TPS.
"Semua pemilih akan dibagikan sarung tangan sekali pakai untuk digunakan melindungi tangan agar tidak bersentuhan secara langsung," ujarnya.
"Setelah menggunakan hak pilih, pemilih tidak mencelupkan jari ke bak tinta, tapi tinta diteteskan ke jari. Untuk menghindari resiko bersentuhan dengan bekas orang lain," imbuhnya.