PKS Kota Malang Sayangkan Beredarnya Tabloid Prestasi Anies Baswedan di Masjid

Konten Media Partner
20 September 2022 17:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekertaris Fraksi PKS DPRD Kota Malang, Ahmad Fuad Rahman menyayangkan tabloid berbau kampanye beredar di tempat ibadah. Foto/M Sholeh
zoom-in-whitePerbesar
Sekertaris Fraksi PKS DPRD Kota Malang, Ahmad Fuad Rahman menyayangkan tabloid berbau kampanye beredar di tempat ibadah. Foto/M Sholeh
ADVERTISEMENT
MALANG - PKS (Partai Keadilan Sejahtera) Kota Malang merespons beredarnya tabloid prestasi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di lingkungan tempat ibadah muslim di Kota Malang.
ADVERTISEMENT
Tabloid yang beredar di salah satu masjid di Kota Malang itu juga tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat lantaran diedarkan tanpa sepengetahuan takmir masjid.
"Tentu kami menyayangkan hal itu. Maka kami imbau bagi seluruh warga negara yang mau berkompetisi di 2024 untuk tidak menggunakan fasilitas masjid atau tempat ibadah lain untuk dipergunakan sebagai ajang kampanye," kata Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Malang, Ahmad Fuad Rahman, Selasa (20/9/2022).
Menurut Fuad, sapaan akrabnya, saat ini belum waktunya melakukan kampanye untuk pemilu 2024. Terlebih lagi Undang-Undang tentang Pemilu melarang melakukan kampanye di lingkungan pemerintahan, pendidikan dan tempat ibadah.
"Kita harus beretika dalam berdemokrasi supaya tidak menyebarkan hal-hal yang berbau kampanye di dalam lingkungan masjid," ucapnya.
Tabloid 12 halaman berisi soal tulisan positif tokoh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang dibagikan ke jemaah usai salat Jumat di masjid Kota Malang. Foto/M Sholeh
Meski PKS mendukung Anies Baswedan, kata Fuad, tetapi pihaknya tidak bisa mentolerir adanya upaya politik atau kampanye di lingkungan tempat ibadah. Pasalnya, UU Pemilu sudah jelas melarang kampanye di tempat ibadah.
ADVERTISEMENT
Dia mengaku akan mencoba menyarankan relawan Anies Baswedan agar menghentikan aktivitas berbau kampanye di tempat ibadah. Dikatakan, masih banyak tempat tempat lain yang diperbolehkan untuk melakukan aktivitas penyebaran informasi.
Sebelumnya, tabloid 12 halaman berjudul "Mengapa Harus Anies?" itu diduga telah diedarkan ke jemaah masjid usai salat Jumat pada 16 September 2022 lalu. Berbagai capaian dan prestasi Anies Baswedan disampaikan lewat tabloid itu.
Mulai dari kepemimpinan, keberpihakan, kesederhanaan, deretan prestasi dan penghargaan, rekam jejak, rekor, gerakan, pendapat positif soal Anies hingga soal deklarasi Anies Baswedan untuk Presiden 2024.
"Saya gak baca sampai detail tabloid itu, banyak banget tulisannya. Langsung saya lipat saja, dari pada buat gaduh," kata Suroso, warga yang mengaku mendapatkan tabloid itu usai salat Jumat di Masjid Al Amin, Kota Malang.
ADVERTISEMENT
Ketua takmir masjid Al Amin, Sugeng Riyadi, dengan tegas menyatakan bahwa bukan pihak takmir masjid yang menyebarkan tabloid itu. Dia mengatakan, penyebaran tabloid itu dilakukan secara ilegal lantaran tidak meminta izin dari pihak takmir masjid.
"Kami tidak tahu semua itu, yang menyebarkan siapa kami sebenarnya juga tidak tau. Tapi aturan di sini, semua harus seizin ketakmiran. Kalau takmir tidak mengizinkan ya gak boleh menyebar itu," katanya.