Plt Kepala BPIP Kunjungi Rumah Pelajar SMA di Malang yang Bunuh Begal

Konten Media Partner
18 Januari 2020 22:31 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BPIP Hariyono (kiri) saat mengunjungi rumah ZA (kanan) di Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Foto : hariyono for tugumalangid
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BPIP Hariyono (kiri) saat mengunjungi rumah ZA (kanan) di Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Foto : hariyono for tugumalangid
ADVERTISEMENT
Kasus yang menimpa ZA, pelajar berumur 17 tahun di Malang, yang didakwa dengan empat pasal berlapis karena membunuh seorang begal, mendapatkan perhatian dari banyak pihak.
ADVERTISEMENT
Salah satunya datang dari Plt Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Dr Hariyono M.Pd. Sabtu (18/1), Hariyono datang ke rumah ZA yang berada di Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Untuk diketahui, meski sudah menjadi terdakwa, tapi ZA tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Dari hasil keterangan ZA, lanjut Hariyono, dia memang menusuk begal untuk membela diri.
"Karena sebelum menusuk begal itu, dia sudah mengasihkan handphone dan kontak sepeda motor, tapi begal tetap mau memperkosa teman perempuan ZA, makanya dia melawan dengan menusuk dada begal dengan pisau," kata Hariyono saat dihubungi, sabtu malam (18/1).
Karena inilah, nantinya BPIP akan berkirim surat ke penegak hukum yakni pihak kepolisian dan ke kejaksaan, agar keadilan ditegakkan dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Tidak hanya di kasus ini, tapi di semua kasus. Karena kita sepakat kalau sumber utama dari hukum ini pancasila, yang salah satunya ada keadilan," imbuhnya.

ZA Sudah Punya Anak dan Istri

Hariyono melanjutkan, dalam kunjungan itu, dia mengkonfirmasi kalau ZA sudah punya istri.
"Bahkan sudah punya anak," katanya.
Sedangkan terkait teman perempuan yang dia bawa, menurut pengakuan ZA adalah temannya yang baru dia antar ke Stadion Kanjuruhan.
"Tapi soal apakah dia temannya atau yang lain, ini di luar konteks kasus tersebut, itu di luar kasus begal," imbuhnya.
Sedangkan terkait kunjungannya ke rumah ZA, dia mengatakan kalau dalam beberapa hari terakhir dia dikontak oleh pengacara ZA dan sejumlah masyarakat Malang.
ADVERTISEMENT
"Makanya kami melakukan kunjungan ini, untuk mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam sidang lanjutan kasus ZA di pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Jumat (17/1), ZA justru dijerat 4 pasal berlapis oleh jaksa yaitu dakwaan utama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup, pasal 338 tentang pembunuhan dengan hukuman 15 tahun penjara, pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan undang-undang darurat tentang membawa senjata tajam.
Khusus pasal 340 KUHP, pengacara ZA sebelumnya menyoroti keputusan jaksa yang menurutnya tidak masuk akal. Lantaran, tidak ada pembunuhan berencana yang dilakukan oleh ZA.