Polemik Petani Jeruk di Malang, Pemdes Selorejo Pasang Baliho Legalitas

Konten Media Partner
11 Januari 2021 16:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baliho Pemdes Selorejo. Foto: Rizal Adhi
zoom-in-whitePerbesar
Baliho Pemdes Selorejo. Foto: Rizal Adhi
ADVERTISEMENT
MALANG - Meski telah mendapat mediasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, konflik petani jeruk Desa Selorejo dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Selorejo masih belum usai. Kali ini, Pemdes Selorejo memasang baliho besar bertuliskan legalitas tanah bengkok.
ADVERTISEMENT
Baliho berukuran besar tersebut berisi perundang-undangan dan legalitas kepemilikan tanah. Bahkan, baliho tersebut memberikan pesan tersirat bahwa penyewa lahan tidak berhak menguasai lahan.
Kuasa Hukum Pemdes Selorejo, Didik Lestariono, menegaskan jika pihak Pemdes berhak memasang baliho di Tanah Kas Desa tersebut. "Karena kebun jeruk itu harusnya​ dikembalikan ke asal muasalnya, yakni ke desa. Karena tanah itu tanah kas desa," tegasnya, pada Senin (11/01/2021).
Sementara itu, Kuasa Hukum​ Kelompok Petani Jeruk Sumberejeki Desa Selorejo, Wiwid Tuhu Prasetyanto, mengatakan bahwa pemasangan spanduk tersebut sah-sah saja.
"Pemasangan spanduk itu dilakukan semua pihak sah-sah saja. Karena kita sama-sama menunjukkan fakta yang terjadi saat ini, soal sengketa yang masih diproses di pengadilan," ungkapnya.
Wiwid juga tidak mempermasalahkan pemasangan spanduk tersebut, karena pihaknya juga bisa melakukan hal yang sama terhadap tanah yang disewa para petani jeruk tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami bisa memasang juga. Jadi spanduk itu tidak ada masalah, selama itikad baik kedua belah pihak untuk menjaga tidak memaksakan kehendak sendiri-sendiri. Saya kira tidak ada masalah, karena semua harus tunduk dan taat dengan koridor hukum," ujarnya.
Namun, dia mengingatkan, agar semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan tindakan berlebihan terhadap sengketa ini.
"Karena belum ada putusan yang inkrah, sehingga petani sebagai pemilik tanaman berhak untuk tetap merawat tanamannya. Belum ada keputusan hukum yang menyatakan petani itu tidak berhak," tegasnya.
"Permasalahan ini berbeda, karena jika tanaman tidak dirawat akan mati. Apalagi ditemukan fakta jika tanaman jeruk tersebut ditanam oleh petani," pungkasnya.