news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Bebaskan Pelajar yang Menusuk Begal, tapi Wajib Lapor

Konten Media Partner
11 September 2019 18:52 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
TUGUMALANG.ID-ZA (17), korban pembegalan yang dijadikan tersangka karena menusuk salah satu pembegalnya yakni Misnan (35) hingga meninggal dunia pada minggu malam lalu (8/9), akhirnya dibebaska dari tahanan Polres Malang.
ADVERTISEMENT
Menurut Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, hal ini dilakuka karena tersangka statusnya masih pelajar."kami mempertimbangkan masa depannya. selain itu karena alasan pembelaan diri yang ia lakukan dalam kasus tersebut," ucap Yade, rabu sore (11/9).
Namun, meskipun tidak dilakukan penahanan, namun ZA tetap diharuskan lapor secara berkala ke polres Malang di luar jam sekolahnya. Hal itu artinya menurut Ujung, kasus tersebut secara hukum masih berjalan tterus hingga ke pengadilan.
Lalu, apakah kasus ini masuk kategori pembelaan diri sebagaimana undang-undang dalam pasal 49 KUHP? Menutur Yade hal tersebut yang memutuskan adalah hakim."Bukan polisi, tugas kami hanya melakukan penyidikan dan menyiapkan berkas perbuatan materiil dalam perkara ini sekaligus dengan alat-alat buktinya," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Ujung menggambarkan syarat-syarat pembelaan diri tersebut diantaranya yaitu jika ada serangan lebih dulu dari korban, proporsional antara serangan dan pembelaan diri, serta non subtitusi, artinya tidak ada pilihan lain saat peristiwa terjadi, selain dibunuh atau membunuh."Nah, itu nanti hakim yang akan mempertimbangkan, bisa saja tersangka ini nanti bisa bebas kalau hakim memutuskan bebas,” tuturnya.
Untuk itu, penyidik Polres Malang saat ini hanya dapat menerapkan diskresi dan tidak melakukan penahanan berdasarkan pertimbangan kronologis cerita dan alasan subjektif lainnya.
Sebagaimana diketahui, ZA sejak selasa lalu (10/9) untuk sementara waktu ditahan di polres malang setelah berhasil ditangkap di kediamannya di kawasan Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi karena diduga telah melakukan pembunuhan kepada Misnan (35). Belakangan diketahui, alasan ZA melakukan pembunuhan kepada Misnan, karena pihaknya hendak dibegal oleh Misnan dan kedua kawannya, Ahmad dan kakaknya, Rozikin warga Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon Kecamatan Gondanglegi. bahkan dalam ZA yang saat kejadian itu bersama pacarnya juga hendak dicabuli oleh tiga kawanan begal tersebut, sehingga ia melakukan pembelaan. “Namun untuk Ahmad dan Rozikin, teman dari begal yang meninggal saat ini sudah ditangkap dan kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan begalnya," tutup Ujung.
ADVERTISEMENT
Reporter: Hafis Iqbal
Editor: Irham Thoriq