Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Pil Koplo di Malang

Konten Media Partner
13 Juni 2021 19:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolsek Klojen, Kompol Nadzir Syah Basri, saat konferensi pers ungkap kasus peredaran pil koplo jenis dobel L di wilayahnya. Foto: Ulul Azmy
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek Klojen, Kompol Nadzir Syah Basri, saat konferensi pers ungkap kasus peredaran pil koplo jenis dobel L di wilayahnya. Foto: Ulul Azmy
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MALANG - Aparat Polsek Klojen kembali membongkar jaringan pengedar pil koplo di Kecamatan Klojen, Kota Malang. Ada 2 orang pengedar berhasil ditangkap. Keduanya merupakan Target Operasi (TO) aparat sejak lama.
ADVERTISEMENT
TO pertama polisi adalah PR (24), warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dia ditangkap atas kepemilikan 8.000 pil koplo jenis dobel L.
Awalnya, dituturkan Kapolsek Klojen, Kompol Nadzir Syah Basri, pemuda ini ditangkap usai kedapatan melakukan transaksi jual beli pil koplo sebanyak 200 butir pada 9 Juni 2021 seharga Rp 250 ribu.
Barang bukti. Foto: Ulul Azmy
''Kami amankan pelaku, lalu kita dalami hingga penggeledehan di rumahnya. Benar saja, ada 6.000 butir lagi pil disimpan di rumahnya. Total barang bukti yang kami sita 8.000 butir,'' ungkapnya, pada Minggu (13/6/2021).
Kepada polisi, dia mengaku berjejaring dengan bandar narkoba seorang narapidana yang mendekam di Lapas di luar Kota Malang. Sasaran penjualannya dikatakan acak, mulai pekerja hingga pelajar.
ADVERTISEMENT
''Selanjutnya kita akan dalami lagi sindikat ini,'' kata Nadzir.
Selain itu, polisi juga berhasil menangkap tersangka lain yakni DN (35), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Penjual es tebu ini kedapatan menjual pil koplo dengan barang bukti sebanyak 80 butir, pada Selasa 8 Juni 2021 lalu.
''Saat kami kembangkan dan menggeledah rumahnya, kami temukan lagi 1.041 butir. Bahkan sebelumnya dia ini sudah pernah dipenjara atas kasus serupa. Baru bebas 2012 lalu,'' jelasnya.
Akibat perbuatannya, keduanya akan dijerat pasal 197 subsider 196 subsider 198 Permenkes Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.