Polisi di Malang Amankan Copet Spesialis Tempat Hajatan

Konten Media Partner
18 Februari 2022 15:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku IL (35) (kanan) setelah ditangkap Polsek Jabung. Foto: dok
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku IL (35) (kanan) setelah ditangkap Polsek Jabung. Foto: dok
ADVERTISEMENT
MALANG - Seorang copet yang sering beraksi di tempat hajatan dan kerumunan berhasil diamankan Polsek Jabung. Pelaku diketahui berinisial IL (35), seorang laki-laki warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
ADVERTISEMENT
Seorang korban bernama Muhammad Ilham Adam (17) melaporkan pelaku saat handphone miliknya raib di acara hajatan, pada Senin (14/2/2022), sekitar pukul 22.30 WIB.
Korban saat itu tengah menghadiri hajatan yang diadakan oleh temannya di Dusun Sumberkreco, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
"Saat korban menikmati suguhan sound system, ia menyadari handphone yang awalnya ada di saku celananya hilang," jelas Kapolsek Jabung, AKP Koesmindar, pada Jumat (18/2/2022) pagi.
Setelah mencari-cari dan handphone-nya tak kunjung ketemu, ia bersama saksi-saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jabung. "Jadi korban datang ke Mapolsek Jabung pada Senin (14/2/2022) sekitar jam 23.30 WIB. Menurut keterangan korban bahwa HP-nya telah hilang atau di copet saat menghadiri acara hajatan di rumah rekannya," kata Koesmindar.
ADVERTISEMENT
"Pada saat melewati keramaian penonton itulah diduga korban lengah, sehingga pelaku dapat dengan mudah mengambil HP korban," imbuhnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya identitas pelaku dapat dikantongi oleh petugas.
"Akhirnya pada hari Rabu (16/2/2022) petugas berhasil mengamankan pelaku di kamar kosnya di daerah Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang," ungkapnya.
"Setelah dilakukan penggeledahan di kamar kos pelaku, kami berhasil menemukan barang bukti utama yaitu sebuah handphone merk Redmi 9T warna hitam, yang diduga kuat adalah milik korban," jelas Koesmindar.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku ini bukan aksinya yang pertama. Ia melakukan pencopetan ini beberapa kali dengan modus mendatangi kerumunan atau hajatan di wilayah Kabupaten Malang.
"Pelaku masuk ke dalam kerumunan dan mencari korban yang lengah. Selanjutnya pelaku mengambil barang berharga seperti handphone atau dompet di saku para korbannya," beber Koesmindar.
ADVERTISEMENT
Saat ini, pelaku mendekam di Rutan Polsek Jabung dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pindana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, Polsek Jabung masih terus menyelidiki apakah ada jaringan pelaku copet lainnya. “Kami masih terus mendalami kasus ini, apakah ada TKP dan keterlibatan pelaku lainnya," pungkas Koesmindar.