Polisi Periksa Sejumlah Pihak Terkait Pungli Pemakaman COVID-19 di Kota Malang

Konten Media Partner
18 September 2021 17:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto. foto/M Sholeh
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto. foto/M Sholeh
ADVERTISEMENT
MALANG - Polresta Malang Kota telah memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan pungli dan penggelapan insentif pemakaman COVID-19 di Kota Malang. Hal ini menyusul adanya sejumlah kesaksian ketidaksesuaian penerimaan insentif petugas penggali makam.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Malang terkait pemeriksaan dugaan kasus tersebut.
"Yang jelas kemarin itu ada dua dari bagian pemakaman (UPT Pemakaman DLH Kota Malang). Pak T sama bu siapa gitu sama nanti yang terkait itu kan saling mendalami informasi ini," ujarnya, Sabtu (18/9/2021).
Tak hanya itu, pihaknya juga telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Namun pihaknya tak menyampaikan secara pasti berapa total pihak yang telah diperiksa.
"Lebih kurang antara 3 sampai 5 orang, tapi yang jelas yang saya tanda tangani ada," ucapnya.
Menurutnya, penyelidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk menguak fakta yang sebenarnya. Sehingga dugaan kasus yang telah menjadi polemik di Kota Malang ini bisa segera terungkap.
ADVERTISEMENT
"Nanti kan terus berkembang. Belum lagi nanti relawan, PSC ini kan semua nanti juga diambil keterangannya," imbuhnya.
Sebelumnya, Wali Kota Malang, Sutiaji, juga telah memasrahkan kasus dugaan pungli dan penggelapan insentif pemakaman COVID-19 kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
"Sesungguhnya ketika dia melakukan kesalahan dan sudah dikasih tahu dan diperingatkan tapi masih tetap ya sudah. Urusannya kalau itu sudah urusan penggelapan dan pungli itu saya serahkan kepada APH," ujarnya.
Pihaknya juga telah menginstruksikan Inspektorat Kota Malang untuk turut serta mengevaluasi dinas terkait yang membawahi pihak yang bersangkutan.
"Enggak main-main ini, mestinya kita sudah mendekatkan diri kepada Tuhan di masa pandemi kok masih hak orang lain diambil. Jadi kami berbuat tegas ini, di Inspektorat kami kuatkan. Kalau yang lain ini tentu adalah ranahnya APH," ucapnya.
ADVERTISEMENT