Polisi Ringkus Predator Anak Bermodus Guru Tari Jaranan di Kota Malang

Konten Media Partner
20 Januari 2022 12:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku saat di Mapolresta Malang Kota. Foto: dok
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat di Mapolresta Malang Kota. Foto: dok
ADVERTISEMENT
MALANG - Polresta Malang Kota meringkus YR (37), warga Klojen, Kota Malang, karena melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh anak gadis yang masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto SIK MSi, menjelaskan bahwa ada tujuh laporan dari para korban yang dilaporkan pada tanggal 17 dan 18 Januari 2022 dengan satu orang tersangka yang bekerja sebagai guru sanggar tari jaranan di Kota Malang.
Kata dia, pelaku meminta korban untuk melaksanakan meditasi bersama di kamar lantai dua rumah tersangka dengan iming-iming apabila korban melakukan ritual tersebut, maka korban akan menjadi penari jaranan yang bagus. Rata-rata korban mempercayainya. Pada saat meditasi, ternyata korban dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku.
Pelaku saat di Mapolresta Malang Kota. Foto: dok
"Modus pelaku pura-pura melakukan meditasi dengan ritual tertentu dalam tari jaranan tapi ternyata korban dicabuli di bawa ke dalam suatu kamar, diraba-raba, dilakukan pencabulan, disetubuhi," bebernya, pada Kamis (20/2/2022).
ADVERTISEMENT
Tambah dia, dari tujuh korban, enam orang disetubuhi. Sementara satu korban pencabulan masih dalam tahap penyidikan petugas.
"Korban yang rata-rata berusia 12-15 tahun merupakan satu kelompok tari yang sama dengan pelaku. Mengalami ada yang dua kali atau bahkan tiga kali persetubuhan atau pencabulan. Korban diiming-imingi harapan akan menjadi penari yang lebih baik lagi dengan melakukan ritual tersebut," bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No 35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.
Dia mengimbau kepada keluarga korban lain atau masyarakat Kota Malang yang mengetahui kejadian ini untuk segera melapor kepada petugas kepolisian.
"Kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor atau korban. Dan akan bekerja sama dengan Tim Trauma Healing serta P2TP2A dalam penanganan perempuan dan anak," pungkasnya.
ADVERTISEMENT