Polisi Tangkap 2 Petani yang Diduga Tanam Ganja di Lereng Gunung Semeru

Konten Media Partner
5 September 2022 19:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat mengajukan pertanyaan pada tersangka penanam ganja (mengenakan baju tahanan, dua dari kiri). Foto: Aisyah Nawangsari
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat mengajukan pertanyaan pada tersangka penanam ganja (mengenakan baju tahanan, dua dari kiri). Foto: Aisyah Nawangsari
ADVERTISEMENT
MALANG - PR (58) dan KSN (50), dua orang petani asal Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, diamankan polisi karena diduga menanam ganja di lahan seluas satu hektare di lereng Gunung Semeru.
ADVERTISEMENT
Saat di Polres Malang pada Senin (5/9/2022) sore, PR mengaku bahwa ia disuruh oleh seseorang untuk menanam ganja dengan imbalan uang. "Saya disuruh menanam, saya tanam. Katanya saya diberi uang," jelasnya.
Dari penanaman ganja tersebut, ia mendapat gaji dua kali. Gaji pertama dibayar sebesar Rp 150 ribu dan gaji kedua sebesar Rp 20 ribu.
Barang bukti berupa pohon dan benih ganja yang diamankan dari tersangka. Foto: Aisyah Nawangsari
Menurutnya, ganja tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi yaitu untuk menyembuhkan gejala stroke ibu dari orang yang menyuruhnya. "(Untuk) stroke ibunya bosnya. Saya disuruh (menanam)," bebernya.
Ia mengatakan bahwa ganja tersebut direbus dan air rebusannya diminum untuk menyembuhkan penyakit. Tapi ia mengaku hanya mendengar apa yang dikatakan oleh orang yang menyuruhnya. "Saya nggak tahu itu baca di mana," katanya.
ADVERTISEMENT
Terkait bibit ganja, ia juga mengaku tidak mengetahui asalnya dari mana. "Saya nggak tahu, bosnya (yang tahu)," kata PR.
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat mengatakan bahwa dari tersangka PR, pihaknya mengamankan barang bukti berupa enam pohon ganja ukuran besar, 42 pohon ganja ukuran sedang tertanam dalam polybag, 67 pohon ganja ukuran kecil tertanam dalam polybag, 90 benih ganja dalam polybag, dan satu bungkus biji ganja seberat 292 gram.
Sementara dari tersangka KSN, polisi berhasil mengamankan satu poket ganja seberat 441 gram, 27 pohon ganja, 248 ranting ganja, serta satu bungkus kresek berisi daun dan ranting ganja seberat 31 gram.
"Untuk melakukan pengungkapan ini, tim kami bergerak hingga ke lereng Gunung Semeru," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kasat Res Narkoba Polres Malang, AKP Harjanto Mukti Eko Utomo menjelaskan bahwa pengungkapan adanya penanaman ganja ini bermula dari penangkapan seorang pengguna ganja di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
"Penangkapan bemula dari hasil penyelidikan Anggota Sat Resnarkoba tentang adanya seseorang warga Dampit yang sering melaksanakan pesta sabu dan ganja," ujar Harjanto.
Tersangka pengguna sabu dan ganja bernama MLD (44) tersebut mengaku mendapatkan ganja dari PR melalui KSN.
"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap KSN dan PR di rumahnya masing-masing," imbuh Harjanto.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
ADVERTISEMENT