Polres Malang Amankan Praktik Jual Beli Motor dengan Surat Bermasalah

Konten Media Partner
12 Agustus 2020 14:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar pada Rabu (12/08/2020) saat pers rilis di Mapolres Malang.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar pada Rabu (12/08/2020) saat pers rilis di Mapolres Malang.
ADVERTISEMENT
MALANG - Sungguh keterlaluan apa yang dilakukan KK (43) warga Pakisaji, Kabupaten Malang. Pasalnya, ia melakukan penipuan dengan menjual motor bermasalah dengan harga normal.
ADVERTISEMENT
"Kasus ini pertengahan Bulan Juli lalu dari Reskrim yang mendapatkan informasi bahwa ada jual beli kendaraan dengan fisik ada. Tapi nomor rangka dan nomor mesin di fisik tidak sesuai dengan BPKB dan STNK," terang Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar pada Rabu (12/08/2020) saat pers rilis di Mapolres Malang.
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satreskrim Polres Malang berhasil mendapatkan saksi yang akan melakukan transaksi dengan pelaku. "Dari keterangan saksi ini didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan membeli dengan harga normal dari pelaku KK. Akhirnya, kita lakukan pengembangan dan berhasil kita tangkap pelaku berinisial KK ini," tegasnya.
Saat penangkapan di daerah Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor. "Setelah dilakukan pengembangan, berhasil ditemukan sekitar 24 kendaraan yang akan diperjualbelikan kepada puhak lain demgan modus sama di rumah pelaku," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain 25 kendaraan berbagai merek, Polres Malang juga mengamankan 24 BPKB dan 23 STNK. Hendri sendiri menyampaikan pada masyarakat jika menemukan motor dengan nomor rangka dan nomor mesin berbeda agar di cek ke kantor polisi terdekat. Pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara.