Polres Malang Kota Bebaskan Pemuda yang Diduga Menghina Mbah Moen

Konten Media Partner
11 Agustus 2019 17:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Alm KH Maimun Zubair atau Mbah Moen saat membaca kitab kuning. Foto: dpp ppp.
TUGUMALANG.ID-Polisi dari Polres Malang Kota membebaskan seorang pemuda bernama Fulvian Daffa. Sebelumnya, dia ditangkap karena diduga menghina Alm KH Maimun Zubair dalam postingan di Facebook-nya.
ADVERTISEMENT
Fulvian dibebaskan karena pelapor pada Sabtu malam (10/8), mencabut laporannya di Polres Malang Kota."Fulvian sudah kami mediasi kemarin dan laporan tersebut sudah dicabut," ucap Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Minggu sore (11/8/2019). Sehingga, saat ini Fulvian sudah dibebaskan."Jadi statusnya sudah bebas. Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, pelapor mencabut laporannya," sambungnya.
Ia menjelaskan bahwa pihak pelapor mencabut tuntutan tersebut karena paham bahwa fulvian yang masih berumur 20 tahun, dinilai masih muda dan masih memiliki masa depan untuk memperbaiki diri."Beberapa pertimbangan ibaratnya anak ini masih muda dan dia masih bisa dibina. Dia juga sudah meminta maaf dan menyadari kesalahannya," pungkas Komang.
Sebelumnya, dua penggu a akun media sosial Facebook dilaporkan pada pihak kepolisian lantaran dianggap menghina almarhum KH Maimun Zubair atau yang akrab disapa Mbah Moen. Dua akun yang dilaporkan oleh Santri Malang Raya pada Polres Makota Jumat (8/8/2019) lalu itu adalah Fulfian.Daffa.3. dan Ghozali Khalid.
ADVERTISEMENT
Berikut unggahan Fulvian yang dinilai menghina Mbah Moen:
"Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kematian si mumun zibair, alhamdulillah populasi NU berkurang, saya orang Muhammadiyah, gak ada gunanya saya berduka atas kematian orang NU," begitu yang tertulis pada postingan akun milik Fulvian Daffa Umarela Wafi (20). Akibat tulisan tersebut, Fulfian akhirnya ditangkap polisi pada Jumat (9/8/2019) lalu.
Sedangkan akun kedua atas nama Ghozali Khalid. Akun ini dianggap mengunggah gambar yang melecehkan Barisan Anshor Serba Guna (Banser). Hanya saja, dengan dicabut-nya laporan, otomatis laporan kepada Ghozali juga dicabut.
Untuk diketahui, sebelumnya laporan kepada keduanya ditandatangani oleh Ketua GP Ansor Kota Malang Nur Junaedi Amin, Komandan Satkorcab Banser Sarbini, Ketua Barisan Gus Dur Dimas Lokajaya, dan Ketua Aswaja Malang Raya Isa La Tansaa.
ADVERTISEMENT
Reporter : Gigih Mazda
Editor : Irham Thoriq