Polres Malang Kota Raih Penghargaan dari Menteri PAN RB

Konten Media Partner
22 November 2019 17:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander (dua dari kiri) saat meraih penghargaan dari Menteri PAN RB Tjahyo Kumolo (dua dari kanan). Foto: dokumen.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander (dua dari kiri) saat meraih penghargaan dari Menteri PAN RB Tjahyo Kumolo (dua dari kanan). Foto: dokumen.
ADVERTISEMENT
Polres Malang Kota meraih predikat sangat baik dalam sesuai Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.
Hal ini dilakukan untuk memberikan percontohan bagi unit penyelenggara pelayanan publik Khususnya Polri sehingga dapat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat khususnya, wilayah Malang Kota. Karena pretasi inilah, 20 November lalu, Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mendapatan pengargaan dari Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.
Adapun komponen standar pelayanan terdiri dari 14 komponen, yakni:
1. Persyaratan
2. Sistem,
3. Mekanisme dan prosedur,
4. Jangka waktu pelayanan,
5. Biaya,
6. Produk pelayanan,
7. Penanganan pengadauan,
8. Saran, dan masukan,
9. Dasar hukum,
ADVERTISEMENT
10. Sarana prasarana,
11. Kompetensi pelaksana,
12. Pengawasan internal,
13 Jaminan pelayanan,
14. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan serta evaluasi kinerja pelayanan
(ads).