Polres Malang Ungkap Kematian Wanita yang Ditemukan di Kebun Tebu

Konten Media Partner
30 April 2021 15:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Malang merilis kedua tersangka. (Foto Rizal Adhi).
zoom-in-whitePerbesar
Polres Malang merilis kedua tersangka. (Foto Rizal Adhi).
ADVERTISEMENT
MALANG - Jajaran Satreskrim Polres Malang akhirnya bisa mengungkap secara gamblang penyebab kematian Dewi Lestari (25) warga Dusun Boro Utara, Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, yang mayatnya ditemukan di sebuah kebun tebu di Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, dengan kondisi membusuk dan terbungkus karpet.
ADVERTISEMENT
Kronologi kejadiannya sendiri bermula pada Senin malam (19/04/2021) saat korban mengajak Aziz dan Cahyo yang merupakan warga Kepanjen untuk mabuk-mabukan di Stadion Kanjuruhan Kepanjen.
"Jadi kejadian ini berawal pada hari Senin (19/04/2021) pukul 23.00 WIB, si korban bersama saudara Aziz dan Cahyo memiliki rencana untuk mabuk bareng di depan Stadion Kanjuruhan Kepanjen," terang Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, saat pers conference pada Jumat (30/04/2021).
Sebelum mabuk-mabukan, ternyata korban sebelumnya sudah mengkonsumsi 15 sachet obat Komix sehingga sudah mabuk berat.
"Sebelum minum (miras) ini, korban sudah meminum obat batuk Komix sebanyak 15 sachet, dan itu sudah membuat kondisi korban mabuk berat. Lalu korban bertemu Aziz dan Cahyo ini berpindah ke Stadion Kanjuruhan untuk minum-minum arak sejumlah 1,5 liter selama satu jam yang membuat ketiganya mabuk berat," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Lalu ketiganya mabuk sampai esoknya (20/04/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, korban mengendarai motornya sendiri untuk mengambil uang di rumahnya. Kemudian Aziz dan Cahyo ini mengikuti korban dari belakang," imbuhnya.
Ketika korban, Aziz dan Cahyo berangkat menuju rumah korban untuk mengambil uang. Ketiganya sempat berhenti untuk berbincang-bincang sebentar.
"Sesampainya di jembatan Dusun Mlaten, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, ketiganya sempat berhenti untuk berbincang-bincang. Setelah itu korban yang mabuk berat tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan terjatuh tertelungkup di sebuah petak sawah dan tertimpa motornya," ungkapnya.
Melihat korban terjatuh, Aziz dan Cahyo langsung berinisiatif untuk menolong korban. Dibantu, Aidil Fitri dan Supardi, yang saat itu tengah berkendara di lokasi tersebut.
"Melihat hal tersebut, keduanya langsung menolong korban, Cahyo mengangkat motornya dan Aziz yang menarik korban. Kemudian ada juga 2 saksi yang melintas di situ untuk membantu melakukan evakuasi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Lalu setelah Aziz memberitahu kedua saksi bahwa korban adalah istrinya, kedua saksi langsung meninggalkan lokasi," sambungnya.
Kapolres Malang kelahiran Solok, Sumatera Barat, ini lalu bercerita bahwa kemudian korban dibawa Aziz dan Cahyo menuju Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, di rumah saksi lain yaitu Syahrul.
"Setibanya di rumah Syarul, korban ditempatkan di salah satu kamar, tapi tidak diberikan pertolongan apapun. Padahal seharusnya korban membutuhkan perawatan medis karena kondisinya lemah," tuturnya.
Kemudian pada pagi harinya Syarul menanyakan kepada Aziz terkait kejadian yang menimpa korban, dan dijelaskan bahwa korban telah terjatuh dari motornya.
"Kemudian Aziz berangkat kerja pada pukul 07.00 WIB dan sempat berpamitan kepada korban, korban waktu itu merespon tapi dalam kondisi sangat lemah," katanya.
ADVERTISEMENT
Lalu pada pukul 10.00 WIB si korban meninggal dunia, dan hal ini langsung diketahui oleh kedua Cahyo dan Aziz.
"Tapi keduanya tetap tidak melakukan apapun. Bahkan keduanya datang ke rumah Syahrul untuk melihat korban, lalu Cahyo ke rumah korban untuk menyampaikan kepada orang tua korban bahwa korban telah meninggal dunia di rumah sakit karena terjatuh. Padahal sama sekali tidak dibawa ke rumah sakit," ucapnya.
"Lalu pada malam harinya kedua orang ini memindahkan jasad korban dari rumah Syahrul ke sebuah gubuk terdekat. Mayat tersebut ditutup dengan kelambu dan banner sehingga tidak diketahui warga," tambahnya.
Beberapa hari telah meninggal, mayat korban oleh Aziz dan Cahyo hanya ditinggalkan begitu saja di sebuah gubuk begitu saja.
ADVERTISEMENT
"Sampai tanggal 21/04/2021 korban tidak diapa-apakan, dan si Cahyo sempat mengecek beberapa kali. Tapi tidak ada niatan sama sekali untuk menguburkan atau memberitahu keluarga korban," tandas Hendri.
Baru pada Kamis malam (22/04/2021), Aziz dan Cahyo berinisiatif untuk memindahkan jasad korban ke kebun tebu yang berjarak 100 meter dari gubuk tersebut.
"Sekitar pukul 20.00 WIB korban diangkat lalu diseret, makanya beberapa rambut korban ada yang terlepas. Setelah berada di kebun tebu, kedua orang ini merasa ada yang menyoroti mereka dengan lampu senter. Akhirnya mereka kabur meninggalkan korban begitu saja," pungkasnya.
Kendati bukan merupakan korban pembunuhan, Aziz dan Cahyo tetap ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 531 KUHP. Keduanya terbukti melakukan pembiaran terhadap orang yang menghadapi maut dan terancam hukuman 3 bulan penjara.
ADVERTISEMENT