Polresta Malang Kota Bubarkan Kerumunan di Kafe dan Angkringan

Konten Media Partner
31 Desember 2020 16:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penertiban tim gabungan menyasar kerumunan di kafe dan angkringan, pada Rabu (30/12/2020). Foto : Humas Polresta Malang Kota
zoom-in-whitePerbesar
Penertiban tim gabungan menyasar kerumunan di kafe dan angkringan, pada Rabu (30/12/2020). Foto : Humas Polresta Malang Kota
ADVERTISEMENT
MALANG - Tim gabungan dari Polresta Malang Kota, Kodim 0833 Kota Malang, bersama Satpol PP Kota Malang, menggelar patroli, pada Rabu malam (30/12/2020).
ADVERTISEMENT
Patroli digelar untuk menegakkan kebijakan pemberlakuan jam malam terkait pembatasan kegiatan manusia di atas pukul 20.00 WIB.
Dalam patroli ke sejumlah titik-titik keramaian di Kota Malang itu, sebanyak 96 personil dikerahkan. Selain memberikan imbauan, mereka membubarkan kerumunan anak muda yang sedang nongkrong baik di kafe kawasan Sudimoro maupun angkringan.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat, mengatakan penertiban dilakukan untuk mencegah laju penularan COVID-19 di Kota Malang yang semakin mengkhawatirkan.
''Kota Malang masuk zona merah. Bila tidak kami lakukan penertiban, dikhawatirkan saat tahun baru nanti akan terjadi lonjakan kasus,'' ujarnya.
Sebenarnya, lanjut dia, pihaknya juga sudah mensosialisasikan SE Gubernur tersebut kepada pelaku usaha dan masyarakat melalui media sosial.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Sutantyo, menegaskan pihaknya tegas dan tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan dan penertiban itu.
"Kami tidak pilih-pilih, semua ada aturan mainnya. Sama halnya untuk besok malam tahun baru. Bila mereka tetap melanggar maka akan langsung kami laksanakan penindakan," tegasnya.