news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polresta Malang Kota Ringkus Komplotan Curanmor asal Pasuruan

Konten Media Partner
7 Oktober 2020 14:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, saat rilia gelar perkara usai mengamankan duo komplotan ranmor asal Pasuruan di Kota Malang. Foto: Ulul Azmy
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, saat rilia gelar perkara usai mengamankan duo komplotan ranmor asal Pasuruan di Kota Malang. Foto: Ulul Azmy
ADVERTISEMENT
MALANG - Duo komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Pasuruan berhasil diringkus petugas Satreskrim Polresta Malang Kota. Keduanya adalah Maskur (19) dan Sukaji (41) asal Purwodadi, Pasuruan.
ADVERTISEMENT
Keduanya ditangkap atas laporan pencurian motor di sekitar Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Kamis (1/10/2020).
Tak lama saat proses penyelidikan, petugas berhasil mengungkap kasus, pada Sabtu kemarin (3/10/2020).
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, mengatakan sebelumnya tim Resmob Polresta Malang Kota sudah mengamankan pelaku pencurian yakni Sukaji.
Sukaji sendiri, terang mantan Waka Polrestabes Surabaya ini, merupakan residivis yang kerap berulang kali melakukan aksi serupa.
''Tercatat, tahun 2015 dan 2017 terlibat perkara kasus penadahan. Kemudian tahun 2018 ditahan di Lapas Nganjuk perkara curanmor dan tahun 2018 kembali dihukum di Lapas Ponorogo dengan perkara curanmor juga," beber Leo, pada Rabu (7/10/2020).
Hingga kemudian, polisi mengembangkan kasus ini untuk mencari barang bukti. Penyelidikan terbantu dengan motor yang dilengkapi alat pelacak GPS. ''Usai dilaporkan, diketahui motor dilengkapi dengan GPS, kemudian langsung kami lacak dan ketemu,'' jelasnya.
ADVERTISEMENT
Saat dilacak, lanjut Leo, awalnya motor diketahui sudah berpindah di wilayah Pasrepan, Pasuruan. Belum sehari, motor sudah berpindah ke wilayah Purwodadi, persisnya berada di rumah Maskur.
''Maskur ini kurir. Disuruh pelaku mengantar motor ke seseorang di Madura. Dia dikasih imbalan sebesar Rp 500 ribu,'' jelasnya.
Leo menambahkan, sepeda motor tersebut dibeli Sukaji dari seorang tersangka MB alias MU, warga asal Sapulante, Pasuruan dengan harga Rp 4,5 juta. "Saat ini, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai DPO," tandas dia.
Atas perbuatan tersebut, keduanya terancam dikenakan pasal 480 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara.