Polresta Malang Kota Tangkap Dua Pencuri Spesialis Sepeda Gowes

Konten Media Partner
27 Agustus 2021 15:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polresta Malang Kota berhasil menangkap dua pencuri spesialis sepeda gowes. Tampak kedua tersangka (baju tahanan polresta) dan sepeda hasil curian sebagai barang bukti. foto/ Rizal Adhi
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Malang Kota berhasil menangkap dua pencuri spesialis sepeda gowes. Tampak kedua tersangka (baju tahanan polresta) dan sepeda hasil curian sebagai barang bukti. foto/ Rizal Adhi
ADVERTISEMENT
MALANG - Sejak Pandemi COVID-19 dan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat beberapa waktu terakhir, membuat pamor sepeda gowes naik lagi dan diminati masyarakat. Harga sepeda juga mulai melambung dari sepeda biasa, sepeda gunung hingga road bike.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, semakin marak yang memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindak pidana pencurian sepeda gowes tersebut. Hal itulah yang dilakukan dua orang warga Malang berinisial AS dan HL yang sudah melakukan pencurian sepeda di 30 titik di Kota Malang.
"Di sini kita berhasil mengamankan dua orang pelaku spesialis sepeda dan residivis di perkara yang sama yaitu pencurian sepeda. Keduanya keluar sel tahun 2018, kemudian setelah keluar istirahat (sebentar) kemudian melakukan aksinya kembali," ungkap Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudho Riambodo saat melaksanakan Pers Rilis pada Jumat (27/08/2021) di Mapolresta Malang Kota.
Tinton mengatakan hingga saat ini baru empat laporan yang berhasil didalami pihak Satreskrim Polresta Malang Kota.
"Korban ada kurang lebih empat orang TKPnya di daerah Belimbing dan Lowokwaru sekitar tanggal 14 Agustus 2021. Kita lakukan pengembangan kurang lebih ada 15 sepeda yang diamankan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Tinton menceritakan jika rata-rata keduanya melakukan aksinya ini sekitar pukul 19.30 WIB dan pada dini hari. Keduanya memang mencari momen di mana masyarakat tengah beristirahat.
"Tersangka awalnya akan berjalan melihat situasi rumah, incaran mereka terutama perumahan. Ketika lihat ada sepeda mereka langsung berhenti lalu membuka pintu jika tidak terkunci, atau kalau (terkunci) mereka memanjat (pagar). Baru kemudian mengambil sepeda seperti yang kita ungkap di CCTV dia melakukan pemanjatan. Satu mengambil ke dalam dan satu lagi menerima sepeda di luar," jelasnya.
Kedua tersangka sendiri berhasil diendus keberadaan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota karena ketahuan menjual barang curiannya secara online.
"Jadi kronologis penangkapan pada saat ada laporan polisi, Satreskrim bergerak melakukan olah TKP. Dari sana kita mendapat informasi terhadap pelaku menjual barang tersebut di online.
ADVERTISEMENT
Kami melakukan undercover buy dan alhamdulilah berhasil kita amankan kita kembangkan lagi ke satu pelaku lagi. Dan kita kembangkan lagi dan kita mendapat informasi ada sekitar 30 tkp dan berhasil mengamankan 15 sepeda," paparnya.
Tinton juga mengungkapkan keduanya juga jarang menjual barang curiannya di Jawa Timur karena mengantisipasi diendus oleh petugas kepolisian. Keduanya biasa menjual secara online di wilayah Jawa Tengah.
"Rata-rata mereka menjual dengan harga pasaran Rp 6 juta. Ternyata penjualan sepeda lebih menguntungkan dari pada curanmor. Karena sepeda lebih gampang apalagi pandemi begini, jadi kurang lebih di saat pandemi kegiatan olahraga ditingkatkan terutama sepeda pancal jadi banyak sekali peminatnya sepeda tersebut," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Saat ini kami mengembalikan sepeda kepada salah satu korban sebagai barang bukti, makanya dikembalikan kepada korban," pungkasnya.