PPKM, Bupati Malang Tak Ikuti Kesepakatan Kepala Daerah Malang Raya

Konten Media Partner
8 Januari 2021 18:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Bupati Malang Pilih Ikuti Instruksi Pemerintah Pusat

Bupati Malang. Foto: Rizal Adhi
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Malang. Foto: Rizal Adhi
ADVERTISEMENT
MALANG - Menyusul Keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang rencananya digelar pada 11-25 Januari 2021, Bupati Malang, Muhammad Sanusi, menegaskan hanya akan mengikuti instruksi dari pemerintah pusat dan bukan kesepakatan Kepala Daerah lain di Malang Raya.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada perubahan karena merupakan instruksi Gubernur, karena tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan keputusan kementerian," ujar Sanusi, usai video conference bersama Gubernur Jawa Timur, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, pada Jumat (08/01/2021).
Oleh karena itu, Alumni Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1 Ganjaran ini, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bakal menerapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 kepada seluruh Kepala Daerah di Jawa dan Bali.
Diantaranya, bagi perkantoran hanya boleh diisi oleh 25 persen dari pegawainya. Sementara 75 persen lainnya bekerja dari rumah.
Namun, untuk sektor esensial yang terkait kebutuhan pokok diperbolehkan 100 persen namun tetap dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
ADVERTISEMENT
Kegiatan belajar mengajar wajib dilaksanakan secara daring atau sekolah online.
Kegiatan restauran hanya boleh melayani 25 persen dari kapasitas untuk makan di tempat. Dan jam operasionalnya wajib hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Pembatasan kapasitas untuk tempat ibadah juga hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas.
Dan untuk kegiatan konstruksi diperbolehkan beroperasi 100 persen, namun dengan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara itu, kebijakan ini ternyata memiliki perbedaan dengan kesepakatan Kepala Daerah lain di Malang Raya. Diantaranya dari sisi jam operasional, di Kota Malang dan Kota Batu, pertokoan boleh buka sampai pukul 20.00 WIB.
Sementara restoran diperbolehkan diisi oleh 50 persen pelanggan untuk pesanan makan di tempat. Dan tempat ibadah diperbolehkan diisi oleh 50 persen dari kapasitas.
ADVERTISEMENT