PPKM di Kabupaten Malang, Jam Buka Kafe dan Restoran Bebas

Konten Media Partner
11 Januari 2021 16:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Malang. Foto: Rizal Adhi
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Malang. Foto: Rizal Adhi
ADVERTISEMENT
MALANG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang dilaksanakan di Kabupaten Malang kali ini, bakal memudahkan pemilik usaha kafe dan restoran. Pasalnya, Bupati Malang, Muhammad Sanusi, tidak memberikan batasan jam malam kepada pemilik usaha tersebut.
ADVERTISEMENT
"Untuk jam malam nanti di mal saja. Kalau rumah makan dan kafe disesuaikan dengan jamnya mereka," jelas Sanusi, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, pada Senin (11/01/2021).
Namun, Sanusi tetap menegaskan, tidak boleh ada keramaian yang menyebabkan kerumunan. Sehingga berpotensi menyebabkan klaster baru penyebaran COVID-19.
Selain itu, pada hari pertama PPKM ini, Forkopimda Kabupaten Malang bakal melakukan patrolinya pada malam hari mulai pukul 18.00 WIB. "Hari ini juga akan dilakukan patroli dari Polres Malang dengan titik kumpulnya di Kecamatan Gondanglegi. Sasarannya tempat-tempat keramaian dan pesantren," ungkapnya.
Khusus untuk Pondok Pesantren (Ponpes), Forkopimda Kabupaten Malang bakal melakukan sosialisasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 01 Tahun 2021.
"Di Ponpes nanti kita sosialisasi kepada pengasuhnya bahwa menurut Permendagri Nomor 01 Tahun 2021, proses belajar mengajar harus melalui daring," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Terakhir, untuk pelaksanaan PPKM di pelosok-pelosok desa, alumni Ponpes Raudlatul Ulum 1 Ganjaran ini mengatakan, sudah memberikan instruksi kepada para Camat.
"Setelah saya instruksikan, semua Camat sudah melakukan Rakor (Rapat Koordinasi) pada hari Sabtu dengan seluruh Kepala Desa," pungkasnya.