news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PPKM Tahap 2, Wali Kota Malang Beri Kelonggaran

Konten Media Partner
24 Januari 2021 10:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Malang. Foto: Ulul Azmy
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Malang. Foto: Ulul Azmy
ADVERTISEMENT
MALANG - Jelang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap kedua di Malang Raya, Wali Kota Malang, Sutiaji, menginstruksikan agar masyarakat tidak perlu khawatir. Lantaran skema pelaksanaannya tidak jauh berbeda dari penerapan PPKM tahap pertama. Dimana mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
"Kemarin sudah kita terbitakan Perwal Nomor 1 tahun 2021 yang mengatur PPKM. Itu ada kelonggaran sedikit sebetulnya soal instruksi Mendagri," jelasnya, melalui akun YouTube Sam Sutiaji.
Kelonggaran tersebut terkait penerapan jam malam di area publik. Seperti kafe, pusat perbelanjaan, maupun tempat makan. Menjadi pukul 20.00 WIB dari aturan Mendagri pukul 19.00 WIB.
Sutiaji juga menambahkan tentang adanya toleransi jam malam bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang buka pada malam hari. Dengan syarat, tidak menyediakan tempat duduk agar lekas dibawa pulang.
"Bagi PKL, kami tolerir pukul 20.00 WIB boleh buka tapi dengan catatan tidak menyiapkan tempat duduk atau take away (dibawa pulang). Karena kan kasian mereka buka pukul 17.00 atau 18.00 tapi pukul 20.00 harus tutup," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain jam malam, aturan lain mengatur pembatasan kerumunan massa, dimana untuk pengunjung kafe dibatasi hingga 25 persen dari total kapasitas.
Untuk penerapan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dan Work From Office sebesar 75 persen.
Diketahui sebelumnya, PPKM tahap kedua direncanakan akan berlaku pada 29 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang. PPKM diterapkan oleh provinsi atau kabupaten/kota yang memenuhi 4 parameter.
Parameter tersebut adalah tingkat kematian dan kasus aktif COVID-19 melebihi rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, hingga tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
Lebih jauh, Sutiaji berpesan, agar masyarakat tetap tertib protokol kesehatan. Bukan hanya 3M melainkan 5M. Yakni, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.
ADVERTISEMENT
"Jadi mohon kesadaran itu. Seandainya tertib, bagus, penilaian PPKM dari pusat berhasil, maka tidak ada perpanjangan," tutupnya.