Prabowo-Sandi Kalah di Malang, Saksi Tolak Tandatangani Hasil Rekap

Konten Media Partner
4 Mei 2019 19:43 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Keakraban Jokowi dan Prabowo di Monas. Foto:  Fanny Kusumawardhani/kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Keakraban Jokowi dan Prabowo di Monas. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan.
ADVERTISEMENT
TUGUMALANG.ID - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, unggul jauh atas pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, di Kota Malang, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Rekapitulasi tingkat kota untuk calon presiden dan wakil presiden pada Sabtu siang (4/5) menunjukkan bahwa pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul dengan perolehan 345.695 suara atau 67,30 persen.
Sementara, pasangan Prabowo-Sandi hanya mendapat 168.001 suara atau 32,70 persen. Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin Kota Malang, Ahmad Wanedi, mengatakan pihaknya hanya kalah di satu kelurahan, yakni di Kelurahan Kesatrian, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Dari 57 kelurahan di Kota Malang. Hanya satu kelurahan yang kalah. Di Kesatrian," ujar Wanedi.
Meski tidak sesuai target awal, yakni sebanyak 75 persen suara, tetapi pihaknya masih mengaku bersyukur atas pencapaian tersebut.
"Memang hasil itu di bawah target. Itu dikarenakan di Kota Malang persaingannya pasti lebih ketat. Tapi kalau perolehan se-Malang Raya itu mencapai target," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Mengetahui hasil itu, saksi dari pasangan Prabowo-Sandi, Peltu (purn) Sugeng, enggan menandatangani hasil rekapitulasi tingkat kota yang digelar di Harris Hotel selama 3-4 Mei 2019.
Ia menjelaskan, memang ada instruksi khusus dari pihak DPD Gerindra Jawa Timur terkait hal tersebut. "Masalah hasil, kita dapat instruksi dari DPD Jawa Timur untuk tidak menandatangani," katanya.
Ketika disinggung terkait apa alasan dari DPD Gerindra tersebut, ia enggan menjelaskannya lebih lanjut. "Petunjuk kita laksanakan saja. Mungkin ada petunjuk lain dari DPD nanti," imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Kota Malang, Azhari Husein, menjelaskan sikap yang ditunjukkan oleh pihak Prabowo-Sandi, yang enggan menandatangani rekapitulasi itu, adalah sah-sah saja. Sebab, hal itu tidak memengaruhi proses rekapitulasi.
ADVERTISEMENT
"Tidak apa-apa. Bisa mengajukan dalam form DB2, form keberatan, dan catatan khusus," ujarnya.
Reporter: Gigih Mazda
Editor : Irham Thoriq