Pria di Malang Gadaikan Mobil yang Dipinjam dari Temannya

Konten Media Partner
13 Maret 2020 14:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku. Foto: Humas Polres Malang.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku. Foto: Humas Polres Malang.
ADVERTISEMENT
MALANG - Sungguh tidak tahu diri apa yang dilakukan Juanda Yudi (51), warga Tulungagung. Dia meminjam mobil kawannya bernama Sapi'i, warga Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Namun, bukannya dikembalikan, mobil justru digadaikan tersangka.
ADVERTISEMENT
Atas laporan tersebut, Polsek Wonosari akhirnya membekuk Yudi di salah satu warung di Desa Kebobang, Rabu (11/3/2020).
"Kita mendapatkan info pelaku ada di salah satu warung di Kebobang, dan langsung kita lakukan penangkapan," ungkap Kasubbag Humas Polres Malang, IPDA Nining Kusumawati, Jumat (13/3/2020).
Kronologi kejadian sendiri bermula pada 23 Februari 2020 saat pelaku menyewa mobil korban yang sudah dikenalnya sejak lama. "Pelaku ini menyewa selama 2 hari dengan harga sewa 250 ribu per hari," jelas Nining.
Namun, hingga satu minggu mobil korban tidak kunjung dikembalikan. Hingga korban mendatangi rumah pelaku untuk mengambil mobilnya.
"Lalu pelaku mengatakan pada korban jika mobil tersebut masih dipakai dan belum bisa dikembalikan," lanjutnya.
Korban lalu curiga pada pelaku karena mobil miliknya tidak ada di rumah pelaku. "Korban curiga jika mobilnya digadaikan pelaku, lalu melapor pada Polsek Wonosari," jelas Nining.
ADVERTISEMENT
Jelas saja, mobil memang digadaikan dan tersangka langsung dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Wonosari.
Dari tangan tersangka diperoleh bukti 1 lembar BPKB atas nama Sapi'i, 1 lembar STNK, dan 1 unit mobil Avanza. "Kerugian yang ditanggung korban mencapai Rp 90 juta," terang Nining.
Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Wonosari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan dijerat Pasal 378 Junto Pasal 372 KUHP. "Dengan ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara," tutup Nining.
Reporter: Rizal Adhi.
Editor: Lizya Kristanti