Pria di Malang yang Bunuh Istri Siri Pernah Perkosa Anak Tirinya

Konten Media Partner
21 November 2021 20:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
MK (tengah) saat di Polres Malang. Foto: Humas Polres Malang
zoom-in-whitePerbesar
MK (tengah) saat di Polres Malang. Foto: Humas Polres Malang
ADVERTISEMENT
MALANG - MK (61) yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap TM (51) ternyata pernah dilaporkan ke polisi atas pencabulan. Kabar ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi, pada Minggu (21/11/2021).
ADVERTISEMENT
Kata dia, MK dilaporkan pada 9 Juni 2020 oleh pelapor berinisial AR. "Terlapor berinisial MK yang juga saat ini menjadi tersangka kasus pembunuhan," ungkap Donny.
Korban merupakan anak tiri MK yang saat itu masih berusia 13 tahun. "Menurut keterangan pelapor, korban tinggal bersama terlapor. Pada saat kejadian, ibu korban bekerja di luar negeri sebagai TKW sampai dengan saat ini," jelas Donny. Ibu korban merupakan istri kedua MK.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi. Foto: Aisyah Nawangsari
Pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, sekitar awal tahun 2020 lalu.
Pada saat laporan diterima, korban dalam kondisi hamil empat bulan akibat pemerkosaan yang dilakukan oleh MK.
"Seorang saksi memberi informasi bahwa korban dalam kondisi hamil empat bulan. Selanjutnya pelapor menanyakan hal tersebut kepada korban. Setelah itu diketahui korban sudah disetubuhi secara paksa serta diancam oleh MK," jelas Donny.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi. MK ditetapkan sebagai terduga pelaku dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak awal tahun 2021.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengancam tidak akan memberi uang saku pada korban jika menolak untuk disetubuhi.
Atas perbuatannya ini, tersangka akan dikenakan pasal 81 juncto pasal 76D dan/atau pasal 82 juncto pasal 76E Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.