PROFAUNA: Perdagangan Ilegal Produk Penyu Sisik Capai Rp 5 Miliar

Konten Media Partner
16 Desember 2019 14:07 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Beragam produk mengandung karapas penyu sisik berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh PROFAUNA Indonesia. (Foto: PROFAUNA Indonesia untuk Tugumalang.id)
zoom-in-whitePerbesar
Beragam produk mengandung karapas penyu sisik berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh PROFAUNA Indonesia. (Foto: PROFAUNA Indonesia untuk Tugumalang.id)
ADVERTISEMENT
TUGUMALANG.ID – Perdagangan produk mengandung kaparas (cangkang) penyu sisik di Indonesia begitu tinggi. Bahkan, jika ditaksir nilainya bisa mencapai Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Jumlah tersebut merupakan hasil investigasi yang dilakukan oleh Protection of Forest and Fauna (PROFAUNA) Indonesia, lembaga independen yang bergerak di bidang perlindungan hutan dan satwa liar. Pihaknya mengungkap fakta bahwa produk hewan dengan nama latin Eretmochelys imbricata itu banyak terjadi di Bali, Nias, Sumatera Utara, dan juga dijual secara online.
“Produk mengandung penyu sisik yang dijual secara online itu antara lain dalam bentuk cincin, gelang, kalung, dan aksesori lain,” terang Ketua PROFAUNA Indonesia, Rosek Nursahid, dalam rilis yang diterima tugumalang.id Senin siang (16/12/2019).
Berdasarkan investigasi itu, pihaknya menyurvei total sebanyak 11 platform online untuk mengetahui perdagangan penyu sisik. Platform yang disurvei tersebut antara lain adalah Facebook, Instagram, Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Carousell, Prelo, Kaskus, Belanjaqu, blogspot, dan website.
Produk penyu yang dijual secara online. (Foto: PROFAUNA Indonesia untuk Tugumalang.id)
“Hasilnya ditemukan 1574 iklan dan 199 akun yang terkait perdagangan penyu sisik secara online. Jumlah total item yang ditawarkan secara online itu ada 29.326 item dengan nilai uang diperkirakan sekitar Rp 5 miliar,” beber pria yang akrab disapa Rosek tersebut.
ADVERTISEMENT
Ia menuturkan, bahwa harga produk mengandung penyu sisik itu ditawarkan dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 15.000 untuk cincin yang sederhana, hingga jutaan rupiah untuk kipas tangan.
Perdagangan Penyu di Bali dan Nias
Selain diperdagangkan secara online, produk mengandung penyu sisik juga masih dijual di banyak toko di Bali dan Nias. Survei tim PROFAUNA Indonesia pada bulan Juni-September 2019 di Bali, dari 353 toko yang dikunjungi terdapat 25 toko yang menjual produk mengandung penyu sisik.
“Lokasi utama di Bali yang banyak menjual produk mengandung penyu sisik berada di Sukawati. Dari 22 toko yang dikunjungi, tercatat ada 13 toko yang menjual produk penyu sisik. Selain Sukawati, produk mengandung karapas penyu sisik juga dijual di Denpasar, Dalung, dan Ubud,” imbuhnya
ADVERTISEMENT
Sementara itu perdagangan produk mengandung penyu sisik di Pulau Nias, ditemukan di 4 lokasi yaitu di kota Gunung Sitoli, Desa Bawomataluo, Sorake, dan Teluk Dalam. Dari 14 toko yang dikunjungi, semuanya tercatat menjual produk mengandung penyu sisik.
Produk mengandung penyu sisik yang ditawarkan di Pulau Nias itu lebih bervariasi dibandingkan yang ada di Bali. Di Nias, ditemukan produk dalam bentuk tas pinggang, jepit rambut, alat petik gitar, kotak kartu, anting, gantungan kunci, tali jam tangan, dan miniatur rumah tradisional Nias.
Kipas mengandung bahan penyu sisik hasil temuan tim PROFAUNA Indonesia. (Foto: PROFAUNA Indonesia untuk Tugumalang.id)
Koalisi NGO Siap Kampanye Anti-Perdagangan Penyu Sisik
Masih maraknya perdagangan produk mengandung penyu sisik di Indonesia itu mendorong sejumlah organisasi non-pemerintah (NGO) akan melakukan kampanye untuk memerangi perdagangan penyu sisik tersebut. Kampanye yang mengusung jargon “Keren Tanpa Sisik” itu akan dilakukan oleh koalisi NGO yang terdiri dari PROFAUNA Indonesia, Yayasan Penyu Indonesia (YPI), dan Turtle Foundation International dari Jerman.
ADVERTISEMENT
“Selain faktor lemahnya penegakan hukum, penyebab maraknya perdagangan produk mengandung penyu sisik itu adalah akibat rendahnya kesadaran masyarakat yang masih membeli produk itu. Alasan itulah yang mendorong koalisi NGO akan segera meluncurkan kampanye secara nasional untuk mengajak masyarakat berhenti membeli produk yang mengandung penyu sisik,” kata Rosek Nursahid, Ketua PROFAUNA Indonesia.
Penyu sisik sudah masuk jenis satwa yang dilindungi undang-undang. Artinya penangkapan atau perdagangannya, baik dalam kondisi hidup maupun bagian tubuhnya seperti sisiknya itu dilarang.
Menurut UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, perdagangan satwa dilindungi seperti penyu itu diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.