news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PRT di Malang Curi Berlian Senilai Rp 850 Juta Milik Majikannya

Konten Media Partner
15 Juli 2019 15:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aneka berlian yang disita Polres Malang Kota dari pelaku yakni Dwi Ista Yulianti. (Foto: Gigih Mazda/Tugu Malang).
zoom-in-whitePerbesar
Aneka berlian yang disita Polres Malang Kota dari pelaku yakni Dwi Ista Yulianti. (Foto: Gigih Mazda/Tugu Malang).
ADVERTISEMENT
TUGUMALANG.ID - Kepolisian Resor (Polres) Malang Kota menangkap seorang pekerja rumah tangga (PRT) yang mencuri 13 jenis berlian, Dwi Ista Yulianti (42), milik majikannya. Dia ditangkap di Kota Batu, Malang, Jawa Timur. Selain itu, polisi juga membekuk dua penadah yang merupakan pasangan suami istri, Didik Setiawan (36) dan Sih Suwarni (35).
ADVERTISEMENT
Wakil Kepala Polres Malang Kota, Kompol Arie Trestiawan, mengatakan Dwi mencuri cincin berlian dan kalung emas itu dari kotak perhiasan majikannya, Lisa Setiawati (44). Diketahui Dwi baru bekerja selama enam bulan di rumah Lisa di Jalan Borobudur Agung Barat, Mojolangu, Kota Malang.
"Kurang lebih ada 13 jenis perhiasan, dan kami masih baru mengamankan lima di antaranya," ujar Arie Trestiawan saat konferensi pers di Polres Malang Kota, Senin siang (15/7).
"Nominal perhiasan yang dicuri perkiraannya adalah sekitar Rp 850 juta," sambungnya.
Wakapolres Malang Kota, Kompol Arie Trestiawan, pada sesi konferensi pers kasus pencurian di halaman Polres Makota, Senin siang (15/7).
Pencurian yang dilakukan Dwi baru diketahui Lisa sekitar satu bulan kemudian. Arie mengatakan Dwi memang sengaja menggunakan modus sebagai PRT.
"Pelaku ini modusnya sebagai pembantu rumah tangga bekerja kurang lebih selama 6 bulan di rumah korban. Dan sekitar 1 bulan yang lalu, tersangka ini meninggalkan tempat tanpa izin dari korban atau majikan, kemudian korban baru menyadari satu bulan kemudian," ucap Arie.
ADVERTISEMENT
Arie mengungkapkan Lisa baru mengetahui perhiasannya dicuri setelah menyadari bahwa ada pakaiannya yang hilang.
"Kemudian korban berinisiatif untuk mengecek kotak perhiasan yang disimpan di bawah tempat tidur di bawah boneka, ternyata sudah tidak ada. Jadi, pelaku utamanya adalah DY (Dwi Ista Yulianti) ini, sedangkan DS (Didik Setiawan) dan SS (Sih Suwarni) ini adalah penadahnya," kata Arie.
Para tersangka pelaku pencurian 13 berlian yang diamankan oleh Polres Malang Kota. (Foto: Gigih Mazda/Tugu Malang).
Dwi dibekuk saat berkencan dengan pasangannya di sebuah vila di Songgoriti, Kota Batu, pada Rabu (3/7). Sementara itu, barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 250 juta dan 5 perhiasan disita dari kedua penadah tersebut.
"Jadi untuk saat ini, kepolisian masih berhasil mengamankan 5 jenis perhiasan dari total 13 perhiasan yang dicuri dari kotak perhiasan milik korban. Kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini," imbuh Arie.
ADVERTISEMENT
Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali mencuri meski sebelumnya juga pernah bekerja sebagai PRT di Kota Surabaya. Kini pelaku dijerat Pasal 363 ayat 3 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Reporter: Gigih Mazda Editor: Irham Thoriq