Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
PT Pegadaian Kanwil XII Beri Santunan Tabungan Emas pada Korban Terorisme Jatim
19 Maret 2022 11:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penerima santunan itu sebanyak 15 korban KTML yang seluruhnya berdomisili di Jawa Timur. Bantuan sebesar Rp 1 juta diwujudkan dalam bentuk tabungan emas pegadaian. Hal ini dimaksudkan, agar para korban terorisme masa lalu ini lebih cerdas dalam gunakan uang dengan menabung di Pegadaian.
“Pegadaian memberikan santunan berupa tabungan emas. Kami memberikan edukasi kepada korban. Jangan sampai uang habis begitu saja,” kata Pimpinan Wilayah (Pinwil) PT Pegadaian XII Surabaya, Mulyono.
Pegadaian, lanjutnya, meminta supaya korban yang mendapatkan tambahan santunan ini bisa berinvestasi dengan benar. Apalagi, Pegadaian memiliki program investasi logam mulia maupun program-program lain. “Di masyarakat lagi marak invevstasi bodong. Kami tidak ingin korban terjebak investasi bodong,” ujarnya.
15 korban terorisme masa lalu (KTML) tersebut merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia. Mereka terdiri dari empat ahli waris korban meninggal dunia, dua korban luka berat, delapan korban luka sedang dan satu orang luka ringan.
ADVERTISEMENT
Para korban dari peristiwa terorisme ini terkena musibah sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu Bom Bali I dan II, ledakan bom di Gereja Pantekosta Pusat, penyerangan Masjid Falatehan Jakarta, bom McD Makasar, kontak senjata di Poso, bom di Polrestabes Surabaya dan penembakan Gunung Biru.
Kompensasi senilai Rp2.530.000.000 itu akan diserahkan simbolis oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bersama Perwakilan dari Inspektorat Gubernur Jatim serta anggota Komisi III DPR RI Bambang Dwi Hartono yang juga Mantan Walikota Surabaya, Kamis (17/3-2022).
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan sebanyak 15 orang ini merupakan bagian dari 357 orang KTML yang berhasil diidentifikasi LPSK bersama BNPT dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi.
ADVERTISEMENT
“Total nilai kompensasi untuk 355 orang korban (KTML) sebesar Rp59.220.000.000 yang telah dibayarkan. Sedangkan untuk dua orang lagi (pembayaran kompensasi) segera dirampungkan,” ungkap Hasto.
Penyerahan kompensasi ini merupakan implementasi UU No. 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. Sejak UU itu lahir, secara terang benderang dinyatakan bahwa seluruh korban meterorisme merupakan tanggung jawab negara.
“UU No. 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme. Salah satu hal istimewa dari undang-undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan,” jelas Hasto.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias berharap, pasca penyerahan kompensasi kepada para korban, ada langkah-langkah pemerintah daerah, khususnya Dinas UKM dan Koperasi Provinsi Jawa Timur, untuk dapat memberikan program-program pendampingan sosial dan ekonomi. Seperti halnya pelatihan kewirausahaan atau manajemen keuangan.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, lanjut Susi, kompensasi yang telah diberikan dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan lebih produktif digunakan para korban untuk meningkatkan kualitas hidup dan memulihkan sosial ekonominya.
“Kami mendorong agar Pemprov Jawa Timur juga dapat mensinergikan program bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi. Sehingga dapat lebih dirasakan bagi para korban,” ujarnya.