Pura-pura Kenal, Napi Asimilasi Corona di Malang Bawa Kabur Motor Korbannya

Konten Media Partner
13 Mei 2020 16:10 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konfrensi pers Napi Asimilasi yang tertangkap oleh Polres Malang.
zoom-in-whitePerbesar
Konfrensi pers Napi Asimilasi yang tertangkap oleh Polres Malang.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MALANG - Polres Malang berhasil mengamankan Muliono (34), karena telah menipu Kasmin, dengan membawa sebuah motor matic. Ternyata, pelaku Muliono adalah mantan napi yang mendapat hak asimilasi pada 1 Maret 2020 dari LP Lowokwaru.
ADVERTISEMENT
"Kejadian penipuan ini terjadi pada 20 Maret 2020, pelaku bertemu dengan korban di daerah Singosari," kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Rabu (13/05/2020) di Mako Polres Malang.
Pelaku yang mendatangi korban berpura-pura mengenal korban dan berusaha mengajak ngobrol.
"Dari situ pelaku mengatakan ingin pinjam motor untuk menjemput tukang (kuli bangunan) di daerah Blitar," terang Hendri.
"Lalu korban menurut saja, dan memberikan motornya untuk dipinjamkan ke pelaku," imbuhnya.
Ads.
Namun, ditunggu-tunggu motor korban justru tidak di kembalikan.
"Atas dasar tersebut korban lalu melaporkan kejadian tersebut pada Polres Malang," jelasnya.
Selama sebulan jajaran Polres Malang terus melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan pelaku.
"Kemarin pada 11 Mei 2020 kita dapat info kalau pelaku ini ada di daerah Wlingi, Kabupaten Blitar," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
"Waktu kita cek ke sana, ternyata benar pelaku ada di sana. Saat itu juga dilakukan penangkapan oleh tim lapangan kita," ujar Hendri.
Hendri menyamping jika pelaku adalah penjahat kambuhan yang sering melakukan aksinya.
"Jadi, pelaku ini seperti tidak bisa kalau tidak mencuri atau berbuat kriminal," jelasnya.
Dari tangan pelaku, disita satu buah sepeda motor matic berwarna merah milik korbannya.
Pelaku sendiri akan dikenakan 2 pasal yaitu Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Terakhir Kapolres Malang mengingatkan warga masyarakat agar lebih berhati-hati karena dengan musim pandemi ini ditambah memasuki lebaran akan ada peningkatan kriminalitas di Kabupaten Malang.
ADVERTISEMENT
"Kami mengimbau warga agar lebih berwaspada, karena kriminalitas akan meningkatkan saat ini. Kunci ganda kendaraan anda dan kendaraan jangan di taruh sembarangan," tutupnya.
Reporter : Rizal Adhi Pratama
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!