Rayakan Hari Kartini, Polwan di Malang Layani Warga Sambil Berkebaya

Konten Media Partner
24 April 2019 19:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah seorang polisi wanita (kanan) dari Polres Malang Kota melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan menggunakan kebaya, Rabu (24/4). (foto: Humas Polres Malang Kota).
zoom-in-whitePerbesar
Salah seorang polisi wanita (kanan) dari Polres Malang Kota melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan menggunakan kebaya, Rabu (24/4). (foto: Humas Polres Malang Kota).
ADVERTISEMENT
TUGUMALANG.ID - Ada pemandangan berbeda dalam suasana pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kota Malang, Rabu (24/4). Sebab, puluhan polisi wanita (polwan) yang melayani warga tampak berkebaya.
ADVERTISEMENT
Kasubbag Humas Polres Malang Kota, Ipda Ni Made Seruni Marhaeni, mengatakan bahwa acara tersebut merupakan bagian dari perayaan Hari Kartini yang jatuh pada 21 April.
"Kami berkeliling memberikan layanan yang humanis. Diawali dari Pos Polisi di Jalan Bandung, Samsat Corner di MOG, dan lain-lain,” ujarnya kepada Tugu Malang, Rabu (24/4).
Menurut Ni Made Seruni, pelayanan bernuansa Hari Kartini ini memberikan nuansa berbeda kepada masyarakat.
"Meski berkebaya, tapi pelayanannya tetap yang terbaik," lanjutnya.
Pelayanan terbaik tetap diutamakan. (foto: Humas Polres Malang Kota)
Ni Made Seruni menjelaskan, pelayanan pembayaran pajak kendaraan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di Pos Polisi Jalan Bandung, kemudian di MOG mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIB dan 16.00 hingga 20.00 WIB. Sementara, untuk di Pos Polisi Matahari Mitra mulai pukul 16.00 sampai 18.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Rata-rata, per hari kami bisa melayani 100 sampai 200 wajib pajak (WP). Sementara di MOG, berkisar antara 100 sampai 150 WP (Wajib Pajak)," imbuhnya.
Masyarakat tampak antusias ketika polwan berkebaya melayani mereka. (foto: Humas Polres Malang Kota).
Pada kesempatan tersebut, para polwan juga mengimbau masyarakat supaya tidak terlambat membayar pajak.
"Terlambat satu hari saja sudah kena denda. Sebaiknya, pembayaran dilakukan sekitar 3 atau 4 hari sebelum jatuh tempo," tegasnya.
Salah seorang warga berpose usai melakukan pembayaran pajak. (foto: Humas Polres Malang Kota).
Reporter: Ida
Editor: Irham Thoriq