Reklame Kotori Cagar Budaya, Dewan: Malang Kota Heritage Kok Diusik

Konten Media Partner
8 Januari 2020 9:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Reklame iklan rokok yang terpampang di kawasan bangunan cagar budaya atau heritage Toko Avia, Kota Malang. (Foto: Khusnul Hasana/Tugumalang.id)
zoom-in-whitePerbesar
Reklame iklan rokok yang terpampang di kawasan bangunan cagar budaya atau heritage Toko Avia, Kota Malang. (Foto: Khusnul Hasana/Tugumalang.id)
ADVERTISEMENT
TUGUMALANG.ID – Reklame iklan rokok Pro Mild di wajah Toko Avia di kawasan heritage Kayutangan direspon tegas anggota DPRD Kota Malang. Kawasan yang dielu-elukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sebagai cagar budaya, menjadi paradoks ketika iklan rokok tersebut muncul dengan sangat mencolok.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua II DPRD Kota Malang Asmualik menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti masalah tersebut. Tentu karena iklan rokok yang mendominasi wajah toko di kawasan heritage itu tidak selaras dengan nuansa cagar budaya berikut aturannya.
“Segera kami respon,” singkatnya kepada tugumalang.id. Artinya dalam waktu dekat DPRD Kota Malang akan memanggil penanggungjawab iklan rokok tersebut.
Anggota Komisi B DPRD Kota Malang Lookh Mahfudz juga meminta Pemkot Malang melakukan penindakan tegas. Itu karena syarat dan izin pendirian reklame tersebut bermasalah.
“Aturan jelas, pelanggarannya jelas, harus ditindak langsung, tegas,” kata politikus PAN itu.
Lookh menyebut paradoks iklan rokok Pro Mild mentereng di kawasan heritage. Pasalnya, Pemkot Malang saat ini sedang melakukan branding Malang City Heritage sebagai destinasi wisata cagar budaya. Benda dan gedung bersejarah, atau bernuansa heritage, di kawasan cagar budaya, untuk tidak dirubah perwajahannya sesuai aturan.
ADVERTISEMENT
Pemkot Malang telah menyegel reklame tanpa ijin berbentuk tiga dimensi di kawasan heritage tersebut Senin (6/1/2020) lalu. (Foto: Humas Pemkot Malang)
“Kalau begini kan paradoks sekali. Ikon yang dielu-elukan jadi destinasi wisata heritage malah diusik nuansanya,” imbuhnya.
Begitu juga di sektor pajak, potensi pajak dari reklame Pro Mild tersebut ditaksir bernilai Rp 208 juta. Sebagaimana ditentukan dalam UU28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Nilai tersebut menjadi kerugian negara jika penanggungjawab tidak membayarnya karena masalah perizinan.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Ade Herawanto.
“Kalau setahun itu reklamenya, ya di kisaran dua ratus juta. Ini soal pajaknya, belum urusab perizinan yang masih bermasalah,” ucapnya.
Sementara Kasatpol PP Kota Malang Priyadi menyebut ada masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk reklame yang sedang hangat diperbincangkan tersebut. Pihaknya akan melakukan penindakan dengan proses yustisi atau persidangan. Itu karena diduga reklame iklan rokok tersebut melanggar peraturan daerah.
ADVERTISEMENT
“Kami akan proses yustisi, selanjutnya kami lakukan BAP,” pungkasnya.