Ribuan Aremania Kembali Hitamkan Malang, Tolak Hasil Autopsi

Konten Media Partner
4 Desember 2022 18:17 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Tuntut Tambah Jumlah Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Ribuan Aremania Kembali Hitamkan Malang, Tolak Hasil Autopsi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MALANG - Ribuan Aremania kembali turun ke jalan dengan aksi damai terkait pengusutan tragedi kanjuruhan. Aksi itu berlangsung di puluhan titik di Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu, Minggu Siang (4/12/2022).
ADVERTISEMENT
Di Kabupaten Malang mereka melakukan long march dari Simpang Tiga Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang hingga Simpang Tiga Kacuk, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Tuntutan yang diserukan di antaranya adalah penambahan tersangka dan penolakan hasil autopsi yang menyatakan tidak ada kandungan gas air mata pada tubuh korban Tragedi Kanjuruhan.
"Tuntutan Aremania, (kami) minta ditambahkan orang-orang yang ada di dalam list tersangka. Kami juga menolak hasil tes (toksikologi) yang dilakukan pada kedua anak Mas Devi (Athok). Kami menolak keras," ujar Perwakilan Aremania dari Klayatan, Harie Pandiono Paimin.
Menurutnya, hasil autopsi itu tak sejalan dengan temuan tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) beberapa waktu lalu. "Di situ (temuan TGIPF) jelas bahwa gas air mata itu penyebab kematian. Gas air mata (ditembakkan) kemudian pintu dikunci. Harusnya polisi fokus ke penembak-penembak ini untuk diadili," kata Harie.
ADVERTISEMENT
Kejati Kembalikan Lagi Berkas Polda Jatim
Aksi yang sama juga terjadi di Kota Malang. Para suporter Aremania tersebar mulai di Embong Kidul Pasar, Ciliwung, Fly Over Kedungkandang, Purwantoro, Lowokdoro, Oro-Oro Dowo, Alun-Alun Malang, Turen, Kebonagung, Kota Batu hingga Kasembon.
Dalam aksi kali ini mereka kembali menuntut aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara Tragedi Kanjuruhan ini sampai tuntas dan adil. Seperti dikatakan Ahmad Shodiq, Aremania asal Ciliwung yang merasa geram dengan penegakan hukum Tragedi Kanjuruhan hingga hari ini.
Sementara itu, soal berkas perkara penyidik Polda Jatim yang kembali dikembalikan Kejati Jatim untuk kedua kalinya dibenarkan Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky.
Menurut dia, pengembalian berkas itu pada Kamis (1/12/2022) lalu. Saat pihaknya melakukan audiensi ke Kejati Jatim. Hasilnya masih banyak P19 yang belum terpenuhi alias tidak ada perkembangan penyidikan sedikitpun dari yang telah diinstruksikan.
ADVERTISEMENT
''Hasilnya, memang tidak ada perkembangan penyidikan. Tersangka tidak bertambah, begitu juga pasal-pasal pelanggaran lainnya yang kita tuntut,'' jelasnya.
Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim, Fathur Rohman juga membenarkan bahwa berkas Tragedi Kanjuruhan dikembalikan untuk kedua kalinya ke penyidik Polda Jatim.
"Setelah dilakukan penelitian kembali oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap berkas perkara, pada Kamis 1 Desember 2022 kami undang tim penyidik untuk koordinasi mengenai belum dipenuhi sebagian petunjuk yang diberikan," ungkapnya.
Namun, Fathur mengaku tak bisa menjelaskan poin apa saja dari petunjuk jaksa yang belum dipenuhi penyidik. Sebab, hal tersebut merupakan materi pokok perkara.
"Setelah koordinasi, Jaksa Penuntut Umum menyerahkan (mengembalikan) berkas perkara ke penyidik. Kalau untuk petunjuk yang belum dipenuhi, kami belum bisa sampaikan (ke publik), karena ini masuk dalam materi perkara," ucapnya.
ADVERTISEMENT