Sah! Gubernur Jatim Teken Kenaikan UMP Tahun 2021 Sebesar 5,65 Persen

Konten Media Partner
1 November 2020 18:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jatim, Khofifah Indar, saat konferensi pers kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 Jatim, di Kantor Bakorwil Malang, pada Minggu (1/11/2020). Foto: Ulul Azmy
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jatim, Khofifah Indar, saat konferensi pers kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 Jatim, di Kantor Bakorwil Malang, pada Minggu (1/11/2020). Foto: Ulul Azmy
ADVERTISEMENT
MALANG - Meski Kementerian Ketenagakerjaan RI memutuskan upah minimum tahun 2021 tidak naik, hal berbeda diputuskan Pemprov Jatim. Gubernur Jatim, Khofifah Indar, resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 di Jatim sebesar Rp 100 ribu atau setara 5,65 persen.
ADVERTISEMENT
Kenaikan upah ini, kata Khofifah, diputuskan atas berbagai pertimbangan. Yakni karena nilai UMP sebelummya diketahui lebih rendah daripada Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terendah di Jatim sebesar Rp 1.768.000. Artinya, lebih rendah jika dibandingkan 9 Kota/Kabupaten di Jatim yang UMK-nya Rp 1.913.000.
"9 kota/kabupaten itu yakni Kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek dan Magetan. Itu UMK terendah dari 38 kota/kabupaten yang ada di Jatim,'' ungkapnya, di Bakorwil Malang, pada Minggu (1/11/2020).
Selamat, untuk pemilik motor nopol N3508FO. Anda mendapatkan hadiah dari program #tangguhberkendara Polres Malang. Info selengkapnya cek IG tugumalang.id
Dengan kondisi itu, tambah dia, pertimbangan faktor lain bahwa tidak semua sektor perusahaan terimbas pandemi. Saat unjuk rasa kemarin, para buruh juga mengajukan kenaikan senilai Rp 600 ribu.
"Setelah kami hitung bersama Dewan Pengupahan, kami sepakat menaikkan UMP sebesar Rp 100 ribu. Dari semula Rp 1,7 juta, kini jadi 1,8 juta sekian,'' paparnya.
ADVERTISEMENT
Dari sini, diimbau agar Dewan Pengupahan segera berkoordinasi dengan Bupati dan Walikota di Jatim agar nantinya segera menyesuaikan.
"Masa UMP ini berlaku sampai UMK (Upah Minimun Kota/Kabupaten) diputuskan. Jika sudah, maka UMP tak lagi berlaku, yang berlaku UMK,'' pungkasnya.