Sahabat Muda Imam Nahrawi: KPK Jangan Main Politik

Konten Media Partner
22 September 2019 11:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
TUGUMALANG.ID-Sebuah perkumpulan yang mengatasnamakan Sahabat Muda Imam Nahrawi (Samin) menyangsikan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Imam Nahrawi beberapa waktu lalu murni penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
Fairouz Huda, Ketua Samin dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pihaknya mendukung upaya pemberantasan korupsi."Asal semangatnya untuk penyelamatan negara, bukan semangat persinggungan politik antar pihak, yang terfasilitasi oleh KPK," kata pria yang pernah menjadi Ketua Umum Pengurus Koordinator Wilayah (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur ini, minggu (22/9).
Secara pribadi, dia tidak yakin, penanganan korupsi, benar-benar berjalan sesuai dengan pedoman hukum yang berlaku."Melainkan lebih pada sentimen kepentingan antar kelompok yang miliki relasi kuasa dengan seluruh pihak di KPK. Indikatornya jelas, bahwa banyak kasus kelas kakap, dengan dugaan merugikan uang negara dalam jumlah nominal yang tidak tanggung, masih mengendap bertahun-tahun, hingga saat ini. Sementara kasus anyar, seolah mudah temukan alat bukti, entah benar atau dipaksakan, berakhir dengan penetapan banyak tersangka," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Karena itulah, secara moril, dia mengaku akan tetap bersama Imam Nahrawi."Kami tidak akan membiarkan orang baik sepertinya, sendiri," tambahnya.
Selain itu, Fairouz dalam rilisnya menyampaikan ada tiga tanda tanya besar yang berada dibenak anggota Samin. Yakni:
1. Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, KPK harus mengantongi cukup alat bukti. Maka, KPK perlu mengumumkan, bukti apa saja yang telah dikantongi KPK atas penetapan tersangka pada Imam Nahrawi."Ini penting, agar publik tahu secara gamblang dan tidak menghakimi dengan asumsinya sendiri bahwa yang bersangkutan bersalah," katanya.
2. KPK itu lembaga penegak hukum, bukan lembaga pengelolahan isu dan opini publik. Maka, semestinya KPK tidak banyak lakukan rekayasa persepsi, dengan memperalat kewenangannya sebagai lembaga pemberantas korupsi."Untuk membangun opini di masyarakat. Lebih-lebih jika itu dilakukan, demi sebuah eksistensi, di tengah kubangan konflik kepentingan yang terjadi," imbuhnya
ADVERTISEMENT
3. Kenapa KPK menetapkan Imam Nahrawi, di tengah 3 komisionernya menyerahkan mandat tugas terhadap presiden, dan satu komisionernya ambil cuti.
Editor : Irham Thoriq