Save Kampus Indonesia, ASWGI Dukung Permendikbudristek PPKS No 30 Tahun 2021

Konten Media Partner
7 April 2022 17:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seminar dan Konferensi Pers Permendikbudristek PPKS No 30 Tahun 2021. Foto: tangkapan layar
zoom-in-whitePerbesar
Seminar dan Konferensi Pers Permendikbudristek PPKS No 30 Tahun 2021. Foto: tangkapan layar
ADVERTISEMENT
MALANG - Asosiasi Pusat Studi Wanita, Gender, dan Anak Indonesia (ASWGI) menyatakan dukungan atas realisasi Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) secara hybrid, pada Kamis (7/4/2022).
ADVERTISEMENT
Dukungan ini setidaknya melibatkan kurang lebih suara 100 perwakilan kampus serta 500 individu anggota ASWGI di antaranya Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Malang, Universitas Brawijaya, Universitas Riau, dan sebagainya.
Ketua ASWGI, Prof Emy Susanti MA mengatakan bahwa agenda ini bertujuan untuk mendorong agar tidak dikabulkannya uji materiil dan objek formal Permendikbudristek PPKS No 30 Tahun 2021 ini di Mahkamah Agung (MA).
Seminar dan Konferensi Pers Permendikbudristek PPKS No 30 Tahun 2021. Foto: tangkapan layar
"Kami mendorong agar Permendikbudristek ini tetap ada, tetap bisa diimplememntasikan secara optimal di perguruan tinggi," katanya, dalam Konferensi Pers Dukungan ASWGI untuk Permendikbudristek PPKS No 30 Tahun 2021 dan Save Kampus Indonesia.
Menurutnya, ASWGI memiliki andil untuk mendorong realisasi Permendikbudristek tersebut guna menciptakan kampus yang ramah, bebas kekerasan, dan menciptakan budaya akademik yang sehat di perguruan tinggi.
ADVERTISEMENT
"Budaya akademik ini sebetulnya budaya yang bebas dari segala bentuk kekerasan, maka harus menguatkan hal-hal yang sifatnya akademik. Mahasiswa dan civitas akademika di dalam kampus harus dipastikan bisa belajar, mengajar, dan melaksanakan semua tri dharma perguruan tinggi dengan tenang," jelasnya.
Seminar dan Konferensi Pers Permendikbudristek PPKS No 30 Tahun 2021. Foto: tangkapan layar
Terlebih, seiring dengan adanya Permendikbudristek ini, ASWGI memiliki banyak kasus maupun informasi data bahwa sesungguhnya kekerasan seksual di perguruan tinggi itu memang nyata.
"Memang ada, bukan sifatnya di ada-ada, sehingga kami semua merasa bahwa Permendikbudristek ini harus ada," tukasnya.
Sementara itu, Plt Dirjen Dikti, Prof Ir Nizam turut mengapresiasi luar biasa dukungan ini dalam mewujudkan kampus yang aman, sehat, dan nyaman bagi seluruh civitas akademika, khususnya dalam mengembangkan diri, potensi, dan bakatnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Nizam, fenomena kekerasan seksual di perguruan tinggi ibarat puncak gunung es yang sangat kecil peluangnya untuk dapat muncul dan tersampaikan ke masyarakat, utamanya pimpinan perguruan tinggi. Hal ini disebabkan adanya ketakutan dan trauma dari para korban ataupun penyintas dan tak jarang justru berujung pada keluarnya korban atau berhenti dari perguruan tinggi.
"Laporan dari teman-teman di perguruan tinggi yang sudah menerapkan Permendikbudristek No 30 tahun 2021 ini menunjukkan bagaimana yang tadinya sepi, malah muncul banyak laporan karena penyintas sekarang berani dan yakin jika merasa terlindungi," urainya.
Hal ini seiring dengan penanganan kekerasan seksual perguruan tinggi yang merupakan katup darurat dan harus disiapkan, sehingga masyarakat dan perguruan tinggi lebih terlindungi.
"Bersama, mari kita cegah dan menghapus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Mari kita gunakan gerakan kampus yang aman, nyaman, sehat, dan terbebas dari berbagai bentuk kekerasan seksual dan kekerasan lainnya," tandas pria berkacamata ini.
ADVERTISEMENT
Agenda ini juga dilanjutkan dengan penyampaian urgensitas Permendikbudristek PPKS oleh korban maupun perwakilan Pusat Gender di masing-masing perguruan tinggi di berbagai daerah, sesi tanya jawab, hingga penyampaian dukungan dan penyerahan simbolis pokok pikiran kritis ASWGI terhadap Permendikbudristek tersebut. Di mana pokok pikiran tersebut di antaranya berisi pernyataan penolakan pembatalan pasal 5 ayat (2) huruf-huruf (b), (g), (h), (j), (l) dan (m).
ASWGI juga mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi untuk terus menerus melakukan sosialisasi Permendikbudristek PPKS secara konsep, maupun implementasinya mencetak vocal point untuk akselerasi penerapan di perguruan tinggi, sehingga responsivitas lembaga dapat kian meningkat dari tahun ke tahun.
Selain itu, ASWGI juga mengharapkan MA sebagai lembaga yudisial mendengar para pihak yang berkepentingan secara langsung atas peraturan ini, termasuk perempuan dan kelompok rentan yang memiliki pengalaman kasus terkait dengan kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT
Sekaligus mengharapkan keputusan uji material tidak berpotensi melanggengkan kekerasan seksual dan diskriminasi di lingkungan perguruan tinggi.(ads)