Seorang Ibu di Malang Pura-pura Jadi Dukun Santet

Konten Media Partner
2 September 2019 17:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus penipuan (kiri) saat diinterogasi oleh penyidik Polsek Singosari, Sabtu (31/8). Foto dokumen.
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus penipuan (kiri) saat diinterogasi oleh penyidik Polsek Singosari, Sabtu (31/8). Foto dokumen.
ADVERTISEMENT
TUGUMALANG.ID - Personel Polsek Singosari, Kabupaten Malang, menangkap pelaku kasus penipuan atas nama Jumiati (37), Sabtu (31/8). Salah satu modusnya: Menakut-nakuti korbannya bahwa mereka akan disantet. Pelaku mengaku melakukannya karena faktor ekonomi.
ADVERTISEMENT
Para korban penipuannya lah yang melaporkannya ke polisi. "Kami menangkap tersangka atas laporan Demi Mukartono (53), warga desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan, beberapa waktu lalu, kini beberapa orang yang juga menjadi korban turut berdatangan ke sini (Polsek Singosari) melaporkan kejadian yang pernah dialaminya. Sekarang sudah tiga orang yang melapor,” ucap Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono, dalam konferensi pers pada Senin (2/9).
Supriyono mengatakan, Demi telah ditipu Jumiati, sehingga mengalami kerugian mencapai Rp 52 juta. Awalnya, kata Supri, Jumiati menghubungi Demi via WhatsApp pada 24 Juni 2019.
"Melalui sambungan WhatsApp tersebut dia (tersangka) mengatakan kalau korban akan disantet (disihir) oleh seseorang,” katanya.
Jika ingin terhindar dari santet, lanjut Supriyono, maka korban diminta untuk menemui tersangka di rumahnya di kawasan Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, untuk melakukan beberapa ritual. Dalam salah satu adegan ritualnya, tersangka meminta korban mengeluarkan seluruh isi dompetnya.
ADVERTISEMENT
Lalu, korban disuruh memasukkannya ke dalam kantong plastik. Tersangka kemudian menaburi plastik itu dengan bunga. “Setelah ritual itu lantas korban memasukkan dompetnya ke jok motornya,” kata Supriyono.
Tidak lama kemudian, tersangka meminjam motor korban, menuju ATM dan mengambil seluruh uang yang ada di dalamnya. Sebelumnya, tersangka sudah bertanya soal nomor pin korban.
Menurut pengakuan tersangka, pihaknya melakukan tidak kejahatan semacam itu sudah sejak satu tahun yang lalu. Hal itu dilakukan karena ia tidak mendapat pemasukan, sebab suaminya yang bekerja di Malaysia jarang mengiriminya uang.
Diketahui, tersangka punya dua anak. "Terpaksa ia nekat melakukan kejahatan itu sejak ia ditinggal suaminya,” tutur Supriyono.
Sementara berdasarkan pengakuan pelapor yang datang ke Polsek Singosari hari ini, Supriyono mengatakan, Jumiati memang kerap melakukan penipuan semacam itu.
ADVERTISEMENT
“Selain modus karena kena santet, tersangka juga sering bawa motor korban kemudian digadaikan,” sambungnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan sanksi berlapis pasal 30 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 378 KUHP, serta Pasal 362 KUHP tentang Penipuan dan Pencurian.
Reporter: Hafis Iqbal
Editor: Irham Thoriq