Sidak BLK PT CKS Malang, BP2MI: Tak Ada Orang Gila Mau Lompat dari Gedung

Konten Media Partner
12 Juni 2021 16:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rombongan BP2MI usai melakukan sidak di BLK PT. CKS. foto/M Sholeh
zoom-in-whitePerbesar
Rombongan BP2MI usai melakukan sidak di BLK PT. CKS. foto/M Sholeh
ADVERTISEMENT
Malang - Sebanyak 5 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengalami luka luka hingga patah tulang usai terjatuh dari gedung PT CKS Malang, dalam upaya pelarian dari Balai Latihan Kerja (BLK). Untuk menggali fakta, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan sidak di BLK PT. Central Karya Semesta (CKS) Malang, Sabtu (12/6/2021).
ADVERTISEMENT
Usai melakukan sidak, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menuturkan, pihaknya meyakini ada sebab tertentu yang mendorong calon PMI tersebut terpaksa melakukan upaya melarikan diri dari BLK.
"Tidak ada orang gila yang berani melompat dari gedung dengan ketinggian 15 meter dengan risiko mati atau resiko celaka cacat fisik. Kalau tidak ada yang mendorong mereka, ini kali ketiga," ujarnya.
Menurutnya, dalam upaya penggalian fakta tersebut pihak perusahaan mengaku tidak ada satupun yang mengetahui penyebab calon PMI itu melakukan upaya melarikan diri.
"Sebelumnya juga ada yang meninggal, tadi katanya meninggal di RS, oke. Tapi mengapa ada upaya untuk menutup-nutupi, tadi kompak loh. Calon PMI yang lain mengatakan tidak tahu. Tidak mungkin," ucapnya.
Dia menyakini ada yang disembunyikan dalam BLK tersebut. Bahkan dia juga mengaku menemukan beberapa pelanggaran, salah satunya menyita ponsel calon PMI.
ADVERTISEMENT
"Kami menemukan jelas, misalnya ponsel. Pengakuan perusahaan hanya disimpan saat mereka proses belajar. Ternyata kami temukan tidak dalam belajar, ponsel juga ditahan," paparnya.
Selain itu, dia juga menemukan adanya pemotongan gaji bagi PMI yang telah bekerja di luar negeri. Disebutkan, gaji PMI yang di Singapura sebesar Rp 5,5 juta dipotong menjadi Rp 1,4 juta selama 8 bulan.
"Tapi yang lebih fatal, setiap calon pekerja yang sudah mendapatkan pekerjaan harus menandatangani perjanjian kerja dengan pihak yang mempekerjakan. Beberapa diantara mereka yang sudah mendapatkan kerja melakukan perjanjian namun tidak mendapatkan salinan fisik perjanjian kerja, ini kejahatan menurut saya," bebernya.