Sidang Pleno Putusan ASN Tidak Netral Selesai, Bawaslu: Rahasia

Konten Media Partner
21 Oktober 2020 16:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva.
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva.
ADVERTISEMENT
MALANG - Hasil sidang pleno Bawaslu Kabupaten Malang terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN akhirnya selesai pada Senin malam (19/10/2020). Sayangnya Bawaslu Kabupaten Malang tidak mau mengatakan hasil sidang tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sidang pleno telah kami lakukan Senin malam, tapi untuk hasilnya masih kami rahasiakan dulu," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva saat dikonfirmasi pada Selasa (20/10/2020) via telepon.
Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Malang bakal mengirimkan terlebih dahulu hasil rapat pleno ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Sayangnya, George belum mengirimkan berkas-berkas tersebut. "Belum kirim karena saya masih di Surabaya ini," ungkapnya.
Ia mengatakan akan mengirimkan berkas-berkas tersebut hari ini. "Besok (hari ini) saya kasih bahannya ya," tegasnya. Di tempat yang berbeda, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti mengakui pihaknya belum menerima berkas hasil sidang pleno tersebut. "Sampai saat ini, inspektorat belum menerima dari dokumen itu secara resmi. Karena kami masih menunggu deskripsi dari Bawaslu," paparnya.
ADVERTISEMENT
Tridiyah mengatakan jika inspektorat baru bisa bergerak setelah menerima berkas sidang pleno dari Bawaslu Kabupaten Malang. Kepada tugumalang.id, Tridiyah mengungkapkan kategori pelanggaran berat atau ringan terkait netralitas, itu tercantum dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN.
Ia juga menyebutkan pelanggaran netralitas ASN terbagi dalam beberapa golongan berbeda. "Seperti pelanggaran kode etik, UU ASN, hingga pidana. Tiap golongan beda penanganan," ujarnya.
Menurut Tridiyah, setelah diproses Bawaslu biasanya tindakan selanjutnya akan diambil oleh Pemkab Malang. "Namun, jika mengarah pada pidana, selanjutnya yang memproses adalah aparat penegak hukum," ucapnya.
Terakhir, ia mengatakan jika sanksi terberat yang bakal menimpa ASN tidak netral adalah pemecatan secara tidak hormat. "Sanksi yang bisa dikenal mulai dari turun pangkat tiga tahun, demosi jabatan, pencopotan jabatan, pemberhentian dengan hormat hingga tidak hormat," pungkasnya.
ADVERTISEMENT