SK Pengangkatan PPPK Guru Tahap II Tahun 2022 Diserahkan Wali Kota Malang

Konten Media Partner
4 Juni 2022 0:29 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyerahan Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru Tahap II Formasi Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kota Malang secara simbolis. Foto / Feni Yusnia
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru Tahap II Formasi Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kota Malang secara simbolis. Foto / Feni Yusnia
ADVERTISEMENT
MALANG - Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap II Formasi Tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kota Malang diserahkah Wali Kota Malang, Sutiaji, Jumat (3/6/2022).
ADVERTISEMENT
Total, ada 344 orang yang secara resmi diangkat dalam formasi tahap II tersebut. Dengan rincian, 91 orang guru SMP dan 253 orang lainnya merupakan guru SD.
Dalam sambutannya, Wali Kota Sutiaji menyampaikan bahwa lama pengabdian guru di Kota Malang sebelum lolos dan diangkat sebagai PPPK beragam. Bahkan ada yang diatas 20 tahun. Menurutnya, berprofesi sebagi guru artinya memiliki tanggung jawab untuk mendidik dengan ketulusan.
Penandatanganan.
"Mendidik itu tidak segampang menghasilkan barang, perlu ada edukasi, ketelatenan, keuletan, bukan hanya itu saja. Tapi juga ketulusan hati dari pendidik kepada peserta didik," ujarnya.
Sebab itu, ia menekankan agar tidak ada kekerasa yang terjadi kepada siswa. Termasuk, kekerasan verbal. Sebab, lanjutnya, bila ibarat tanaman maka seorang anak adalah bunga yang akan tumbuh dan mekar. Sehingga diharapkan, para guru serius dalam menanamkan ilmu dan skill kepada anak sesuai dengan perkembangannya.
Wali Kota Malang, Sutiaji.dok
Terlebih, dengan adanya kurikulum Merdeka Belajar. Karenanya, ia juga berpesan agar PPPK mampu berperan dalam penguatan literasi di dunia pendidikan dan memberikan kinerja terbaik sebagai ASN yang profesional.
ADVERTISEMENT
"Mudah-mudahan ini bisa dikembangkan terus. Tidak ada perbedaan dalam pembelajaran, makanya ada namanya pendekatan diferensiasi untuk menanggapi perbedaan antara satu dengan yang lain," imbuh Sutiaji.
Diketahui, sebelumnya pemerintah Kota Malang telah mengangkat sebanyak 639 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru Tahap I Formasi Tahun 2021. Dengan demikian, jumlah PPPK secara keseluruhan saat ini telah terisi 983 orang dari total 1.211 kuota yang disediakan.
Penyerahan Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru Tahap II Formasi Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kota Malang. Foto / Feni Yusnia
Salah satu guru yang resmi diangkat PPPK, Ninik Nurlela mengaku bersyukur lantaran penantiannya selama 26 tahun menjadi guru honorer berbuah manis. Mengingat, selama puluhan tahun mengabdi di dua sekolah sebagai guru kelas satu, ia pernah menerima gaji Rp 25 ribu.
Yakni 22 tahun di Madrasah Ibtidaiyah Yaspuri Malang dan empat tahun belakangan di SD Bahrul Maghfiroh. "Saya statusnya sebagai honorer di sekolah swasta. Selama 26 tahun, gaji awalnya Rp 25 ribu kemudian terus naik sampai terakhir Rp 600 ribu selama satu bulan," paparnya.
ADVERTISEMENT
Meski tak seberapa, Ninik merasa apa yang dilakukannya adalah pengabdian yang luar biasa, perempuan berhijab itu tetap semangat dan tak putus asa memberikan berbagai pembelajaran kepada anak didiknya. Sebab itu, untuk menyambung hidup, ia juga seringkali membuka jasa les belajar dan berjualan.
Bagi Ninik, waktu dulu gajinya kecil tetep semangat untuk mengajar. Sedangkan sekarang dengan jaminan seperti ini harapannya tetap semangat untuk anak-anak (siswa). ''Insyaallah kalau kita ikhlas rejeki akan barokah," pungkasnya.