Soal Penolakan Vaksin, Sekda Kabupaten Malang: Sementara Belum ada Sanksi

Konten Media Partner
18 Januari 2021 18:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Malang. Foto: Rizal Adhi
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Malang. Foto: Rizal Adhi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MALANG - Pro kontra vaksin COVID-19 Sinovac di masyarakat masih terus terjadi. Banyak masyarakat yang menyambut kedatangan vaksin asal China tersebut, tapi tidak sedikit yang menganggap vaksin tersebut memiliki efek samping.
ADVERTISEMENT
Terbaru, Pemerintah Pusat Republik Indonesia mewajibkan masyarakat untuk ikut vaksin sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Menanggapi hal ini, Bupati Malang, Sanusi, mengaku belum bisa menentukan sikap. "Sementara melihat aturan perundang-undangan dulu. Kami tidak bisa memberikan aturan yang tidak sesuai dengan aturan dari pusat," jelasnya, pada Senin (18/01/2021).
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan jika masyarakat Kabupaten Malang mulai pro terhadap vaksin COVID-19.
Sekda Kabupaten Malang. Foto: Rizal Adhi
"Respon masyarakat saat ini sudah positif. Bahkan sudah viral video tentang Saya Sudah Siap Divaksin. Apalagi melihat presiden divaksin kemarin, sehingga melihat ini semakin positif," ujarnya.
Namun, dia memastikan tidak akan ada pemaksaan bagi masyarakat yang enggan disuntik vaksin asal negeri tirai bambu tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kalau ada masyarakat yang tidak ingin divaksin, nanti kita akan memberikan pemahaman pada mereka. Sementara belum ada sanksi," pungkasnya.
Perlu diketahui, Kabupaten Malang menerima jatah 8 ribu dosis vaksin. Vaksinasi tahap pertama akan dilakukan di RSUD Kanjuruhan Kepanjen, pada awal Februari 2021.
Orang yang akan divaksin tahap pertama adalah tenaga kesehatan dan 10 pejabat Kabupaten Malang.