Syarat PPDB Kota Malang Tahun 2022 Jalur Afirmasi Jenjang SD dan SMP

Konten Media Partner
20 Mei 2022 15:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sekolah. Foto: Ulul Azmy
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sekolah. Foto: Ulul Azmy
ADVERTISEMENT
MALANG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 di Kota Malang untuk jenjang TK, SD, dan SMP akan dimulai pada 23-25 Mei 2022 nanti.
ADVERTISEMENT
Seluruh proses pendaftaran hingga pengumuman akan dilakukan secara online lewat laman ppdbkotamalang.id untuk menghindari kerumunan.
Pendaftaran PPDB ada empat jalur yaitu jalur afirmasi, jalur prestasi, jalur kepindahan orang tua, dan jalur zonasi.
Untuk saat ini, jalur pertama yang sudah dibuka ialah jalur afirmasi bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi dan difabel.
Untuk tahun ini, kuota jalur afirmasi yang ditentukan baik untuk jenjang SD dan SMP adalah 15 persen dari pagu yang disediakan masing-masing sekolah.
''Sudah diatur di juknis, 15 persen dari pagu setiap sekolah,'' kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana.
Untuk syarat-syaratnya, jalur afirmasi jenjang SD tentu haruslah warga Kota Malang sesuai dengan Kartu Keluarga. Secara umur, paling tidak calon peserta didik berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli 2022 dengan dibuktikan akta kelahiran.
ADVERTISEMENT
Untuk pengecualian, paling rendah usia lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli 2022, dibuktikan dengan akta kelahiran dan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat diperoleh dari Kepala TK atas pertimbangan dewan guru TK.
Syarat terakhir adalah berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan Kartu PIP (Program Indonesia Pintar) atau penerima dana PIP atau PKH (Program Keluarga Harapan) atau KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) atau BPNTD (Bantuan Pangan Non Tunai Daerah) atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas Sosial Kota Malang.
''Untuk waktu pendaftaran tanggal 23-25 Mei 2022. Setelah itu dilanjutkan pengumuman tanggal 27 Mei 2022 dan daftar ulang tanggal 27-28 Mei 2022,'' paparnya.
ADVERTISEMENT
Sedang untuk jenjang SMP, syaratnya merupakan warga Kota Malang dan berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 serta telah lulus dari SD/MI/Sederajat berdasarkan surat keterangan dari kepala sekolah asal.
Selanjutnya, berasal dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan kepemilikan Kartu PIP atau penerima dana PIP/PKH/KKS/BPNTD/Surat Keterangan Tidak mMampu dari Dinas Sosial.
Untuk waktu pendaftaran tanggal 30, 31 Mei, dan 1 Juni 2022. Setelah itu dilanjutkan pengumuman tanggal 3 Juni 2022 dan daftar ulang tanggal 3 dan 4 Juni 2022.